Loading...

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Dituntut Penjara

Ambon, Maluku Channel.com Sarkim dan La Kasima, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Buru dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Namlea Ridho Sampe.

"Kami minta majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara," kata JPU di Ambon, Rabu (16/11/2016).

Pembacaan surat dakwaan jaksa disampaikan dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri dipimpin ketua majelis hakim R.A Didi Ismiatun serta didampingi Christina Tetelepta dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

La Sakima adalah Kepala Sekolah SD Inpres Saleko, Kecamatan Buru Utara Timur yang mendapatkan dana bantuan sosial untuk perbaikan tiga ruang kelas senilai Rp196 juta pada tahun anggaran 2013.

Sedangkan rekannya Sakim merupakan Kepala Sekolah Dasar Negeri Unit XV Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang juga menerima dana serupa untuk perbaikan ruang kelas, namun realisasinya tidak sesuai yang diharapkan.

Nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek perbaikan ruang kelas SD Saleko sebesar Rp160 juta dan SD Unit XV sebesar Rp150 juta.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum kedua terdakwa, Thomas Wattimury.

KPU Ambon Proses PAW Anggota DPRD
Ambon, Tribun-Maluku.comn : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon melakukan proses pergantian antar waktu salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon.

"Setelah kami menerima surat dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang mengusung anggota DPRD Husein Toisuta yang meninggal dunia pada Juni 2016, untuk proses PAW anggota DPRD Kota Ambon," kata Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama di Ambon, Rabu (16/11).

Menurut dia, setelah dilakukan verifikasi dan penyiakan berkas perolehan suara terbanyak kedua, selanjutnya menyerahkan lampiran berkas ke DPRD.

Verifikasi telah dilakukan dan ditetapkan berdasarkan nomor urut dua yakni Margareth Siahay yang akan menggantikan Husein Toisuta yang meninggal dunia.

"Nama tersebut telah memenuhi administrasi perolehan suara terbanyak kedua dan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pleno penetapan PAW dan penyerahan surat ke DPRD untuk ditindaklanjuti dengan pelantikan PAW terpilih," katanya.

Marthinus menjelaskan proses PAW telah dilakukan KPU dan akan ditentukan melalui paripurna DPRD, karena berkas PAW baru masuk dari pimpinan partai.

"Anggota DPRD yang akan diganti merupakan suaranya terbesar kedua pada saat pemilihan legislatif tahun 2014 dari KPU Kota Ambon," katanya.

Dia mengakui setelah seluruh proses telah berjalan maka pemberhentiannya ke Gubernur Maluku dengan cara menyurati Wali Kota Ambon untuk diproses.

Jadi, katanya, kalau surat-suratnya sudah lengkap maka pelaksanaan PAW dapat dilakukan.

Sekretaris DPRD Kota Ambon Elkyopas Silooy menyatakan pihaknya telah menerima surat KPU Kota Ambon terkait hasil verifikasi PAW satu anggota DPRD setempat yang hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

DPRD secepatnya akan menyampaikan PAW anggota DPRD ke Gubernur Maluku untuk mendapat persetujuan melalui Wali Kota Ambon, dan diharapkan proses pelantikan dapat dilakukan secepatnya.
Hukrim 1909605612734534576

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC