OJK Maluku Siap Awasi Asuransi Yang Beroperasi
https://www.malukuchannelonline.com/2016/11/ojk-maluku-siap-awasi-asuransi-yang.html
Ambon, Maluku Channel.com Kepala Kantor Otoritas Jasa Keungan (OJK) Provinsi Maluku, Bambangan Hermanto menyatakan siap mengawasi asuransi yang beroperasi di daerah ini.
"Pengawasan terhadap asuransi akan dilakukan oleh OJK di daerah, setelah dilimpahkan oleh OJK Pusat," kata Bambang, di Ambon, Rabu (16/11/2016).
Menurut dia, dari sisi struktur organisasi, pihaknya sudah siap terutama SDM khusus bidang pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi, finance, pensiun dan lainnya.
"Kehadiran OJK di daerah untuk mempermudah pengawasan terhadap sektor asuransi. Apalagi, saat ini di Maluku khususnya di Kota Ambon, banyak asuransi beroperasi, baik asuransi kerugian maupun jiwa," kata Bambang.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggalakan "Mari Berasuransi" supaya masyarakat semakin mengenal produk-produk asuransi.
Karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait manfaat asuransi perlu dilakukan supaya masyarakat melihat asuransi tidak hanya sebagai biaya tetapi juga investasi.
"Investasi sangat penting, sebab kita tidak tahu ke depan ada peristiwa yang mungkin menimpa kita, kalau tidak siap dengan biaya atau dana yang ada, peristiwa yang menimpa kita tidak bisa diatasi," katanya.
"Jadi, mari berasuransi untuk masa depan kita," pinta Bambang.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap asuransi sama dengan lembaga keuangan lainnya, seperti perbankan dan lainnya, terutama yang terkait dengan aspek-aspek menyangkut kesehatan dan kinerja keuangan.
Selanjutnya, pihaknya juga memperhatikan apabila ada masalah antara masyarakat dengan lembaga asuransi, terutama pengaduan dan perlindungan konsumen, ini juga membutuhkan perhatian OJK.
Selain pengawasan terhadap kinerja keuangan, masalah perizinan perlu mendapat perhatian juga, terutama jaringan kantor yang beroperasi di daerah, karena banyak asuransi kantor pusat di Jakarta atau di kota besar lainnya.
"Asuransi yang beroperasi di daerah bukan asuransi lokal, tetapi asuransi berkantor pusat di Jakarta atau di kota besar lainnya. Di daerah hanya membuka jaringan kantor, sehingga untuk perizinan menjadi kewenangan kantor OJK setempat untuk memperhatikan," kata Bambang.
"Pengawasan terhadap asuransi akan dilakukan oleh OJK di daerah, setelah dilimpahkan oleh OJK Pusat," kata Bambang, di Ambon, Rabu (16/11/2016).
Menurut dia, dari sisi struktur organisasi, pihaknya sudah siap terutama SDM khusus bidang pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi, finance, pensiun dan lainnya.
"Kehadiran OJK di daerah untuk mempermudah pengawasan terhadap sektor asuransi. Apalagi, saat ini di Maluku khususnya di Kota Ambon, banyak asuransi beroperasi, baik asuransi kerugian maupun jiwa," kata Bambang.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggalakan "Mari Berasuransi" supaya masyarakat semakin mengenal produk-produk asuransi.
Karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait manfaat asuransi perlu dilakukan supaya masyarakat melihat asuransi tidak hanya sebagai biaya tetapi juga investasi.
"Investasi sangat penting, sebab kita tidak tahu ke depan ada peristiwa yang mungkin menimpa kita, kalau tidak siap dengan biaya atau dana yang ada, peristiwa yang menimpa kita tidak bisa diatasi," katanya.
"Jadi, mari berasuransi untuk masa depan kita," pinta Bambang.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap asuransi sama dengan lembaga keuangan lainnya, seperti perbankan dan lainnya, terutama yang terkait dengan aspek-aspek menyangkut kesehatan dan kinerja keuangan.
Selanjutnya, pihaknya juga memperhatikan apabila ada masalah antara masyarakat dengan lembaga asuransi, terutama pengaduan dan perlindungan konsumen, ini juga membutuhkan perhatian OJK.
Selain pengawasan terhadap kinerja keuangan, masalah perizinan perlu mendapat perhatian juga, terutama jaringan kantor yang beroperasi di daerah, karena banyak asuransi kantor pusat di Jakarta atau di kota besar lainnya.
"Asuransi yang beroperasi di daerah bukan asuransi lokal, tetapi asuransi berkantor pusat di Jakarta atau di kota besar lainnya. Di daerah hanya membuka jaringan kantor, sehingga untuk perizinan menjadi kewenangan kantor OJK setempat untuk memperhatikan," kata Bambang.