Loading...

Ketiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mendaftar Ke-KPUD Malteng

Masohi, Maluku Channel.com Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, periode 2017-2022 Secara berurutan mendaftar ke KPUD Maluku Tengah pada hari jumat,(23/9/2016) dengan waktu yang berbeda.

Pendaftaran pertama di mulai pukul 15.30 WIT, untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan (Independen) yaitu pasangan Isnain Solo Nukuhaly,M.Si dan Jakob Soakalune,SH dengan perolehan KTP 8752 orang. Masi min 32.550 dan akan di lengkapi sesuai batas waktu yang di tentukan yaitu tgl 29/9/2016.

Di urutan kedua pada hari yang sama sekitar pukul,17.25 WIT, pasangan Beta Tulus. Tuasikal-Leleury dengan jumlah Partai pengusung yang di ajukan 9 Parpol yang mana 8 Parpol di nyatakan sah, sedangkan satu partai di tolak karena terjadi dua kepemimpinan yaitu partai PKPI.

Adapun ke-9 Parpol yaitu: Nasdem,Hanura,Golkar,Gerindra,Demokrat,PAN,PDIP,PBB,dan PKPI. yang mana telah memberikan rekomendasi kepada pasangan Beta Tulus.

Sedangkan Balon Bupati dan Walil Bupati yang terakhir mendaftar pada pukul 23.30,WIT, malam yaitu Asis Mahulete dan Jhon Lewerissa mendaftar dengan tiga partai pengusung dengan jumlah 6 Kursi,yaitu: PKS,PKB dan PPP.

Dari ketiga Balon yang mendaftar di KPUD Maluku Tengah, Bakal calon Perseorangan harus melengkapi berkas persyaratan, mulai dari tgl 23-29 sebtember 2016.

Sedangkan Balon Asis Mahulete-Jhon Lewerissa pada saat melakukan pendaftaran pada tgl 23/9/2016 pukul 23.30 malam WIT, tidak di sertai penandatanganan berita acara gabungan partai pengusung dan telah melewati batas waktu yang di tentukan oleh KPU yaitu tgl 23/9/2016 pukul 24.00 WIT, sehingga pasangan Balon Mahulete-Lewerissa yang mana berkas pendaftaran kedua pesangan ini di tolak sesuai peraturan KPU.

Turut hadir dalam kegiatan pendaftaran tersebut ketua tim pasangan calon, ketua-ketua partai dari masing-masing balon, Sekretaris KPUD, Ketua KPUD dan anggota komisoner kabupaten Maluku Tengah, perwakilan KPU prpvinsi, Panwas Maluku Tengah.

Dalam kesempatan ini pula Ketua KPUD Maluku Tengah, Ridwan Tomagola dalam arahannya mengatakan bahwa akan melakukan penilitian terhadap syarat pencalonan dan dukungan yang tidak memenuhi syarat dan akan di kembalikan dan di sempurnakan mulai dari tgl 23 s/d 29 september 2016. (Jais)
Malteng 572429792980681255

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC