Pemkot Ambon Alokasikan Dana Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
https://www.malukuchannelonline.com/2016/09/dana-bantuan-hukum-dialokasikan-bagi.html
Ambon, Maluku Channel.com Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalokasikan anggaran dana bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
“Alokasi dana bantuan hukum berdasarkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, “ kata Penjabat Wali Kota Ambon, Frans Johanes Papilaya di Ambon, Senin (19/9/2016).
Menurut dia, penetapan Perda tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot dan DPRD Kota Ambon, terhadap pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penganggaran bantuan yang bersumber dari APBD Kota Ambon.
Perda tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemenuhan hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi terjadi marginalisasi dan ketimpangan keadilan yang terjadi di masyarakat miskin dalam melindungi haknya, khususnya hak hukum mereka," katanya.
Frans mengatakan, secara substansi Perda tentang bantuan hukum mengatur dua hal pokok yakni pemberian bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, dan penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kota Ambon.
"Penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, memiliki identitas kependudukan yang sah dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin," ujarnya.
Dia mengakui, sebagai negara hukum tidak tepat jika menyelesaikan masalah menggunakan kekerasan atau dikenal dengan sistem "hukum rimba", tetapi berlandaskan hukum.
Keinginan menjadi warga negara yang taat hukum menjadi dambaan setiap warga, karena hal ini dapat mewujudkan kedamaian dan ketentraman.
"Setiap warga negara yang taat hukum diharapkan mampu mewujudkan cita-cita untuk menciptakan ketertiban sosial, serta persamaan kedudukan dihadapan hukum," katanya.
Frans menambahkan, empat Ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Ranperda Kota Ambon tentang Susunan perangkat daerah Kota Ambon, Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat Kota Ambon, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum dan satu Ranperda insiatif DPRD Kota Ambon tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 16/KPTS/DPRD/2016 tentang persetujuan dan penetapan Ranperda menjadi Perda.
“Alokasi dana bantuan hukum berdasarkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, “ kata Penjabat Wali Kota Ambon, Frans Johanes Papilaya di Ambon, Senin (19/9/2016).
Menurut dia, penetapan Perda tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot dan DPRD Kota Ambon, terhadap pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penganggaran bantuan yang bersumber dari APBD Kota Ambon.
Perda tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemenuhan hak masyarakat miskin dalam mengakses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi terjadi marginalisasi dan ketimpangan keadilan yang terjadi di masyarakat miskin dalam melindungi haknya, khususnya hak hukum mereka," katanya.
Frans mengatakan, secara substansi Perda tentang bantuan hukum mengatur dua hal pokok yakni pemberian bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, dan penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kota Ambon.
"Penerima bantuan hukum adalah masyarakat miskin yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, memiliki identitas kependudukan yang sah dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin," ujarnya.
Dia mengakui, sebagai negara hukum tidak tepat jika menyelesaikan masalah menggunakan kekerasan atau dikenal dengan sistem "hukum rimba", tetapi berlandaskan hukum.
Keinginan menjadi warga negara yang taat hukum menjadi dambaan setiap warga, karena hal ini dapat mewujudkan kedamaian dan ketentraman.
"Setiap warga negara yang taat hukum diharapkan mampu mewujudkan cita-cita untuk menciptakan ketertiban sosial, serta persamaan kedudukan dihadapan hukum," katanya.
Frans menambahkan, empat Ranperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Ranperda Kota Ambon tentang Susunan perangkat daerah Kota Ambon, Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat Kota Ambon, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum dan satu Ranperda insiatif DPRD Kota Ambon tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 16/KPTS/DPRD/2016 tentang persetujuan dan penetapan Ranperda menjadi Perda.