Loading...

Diduga Ada Intervensi, Kasus Pemalsuan Ditarik Ke Polres Ambon

Ambon, Maluku Channel.com Diduga lantaran adanya intervensi dari salah satu petinggi Polda Maluku terhadap penyidik di Polsek Saparua, kasus dugaan pemalsuan surat penjualan tanah dengan tersangka Hendro Tanujaya alias Acing hendak ditarik dari tangan penyidik pada Polsek Saparua ke Polres Pulau Ambon.

Hal tersebut diungkapkan Danny Nirahua, kuasa hukum Herman Tanjung alias Hong , korban dalam kasus tersebut di Ambon, Kamis (25/8/2016).

Diungkapkan Nirahua, kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh Hendro Tanujaya alias Acing, secara resmi telah dilaporkan kliennya ke Polsek Saparua tanggal 4 Maret 2016 .

Dari hasil penyidikan polisi di Polsek Saparua, ditemukan adanya alat bukti yang kuat terkait keterlibatan Hendro Tanujaya alias Acing dalam kasus tersebut. Selanjutnya sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/05/VIII/2016/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kapolsek Saparua, AKP Markus Sallo, Hendro Tanujaya alias Acing telah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tersebut.

Ditambahkannya, pasca ditetapkannya Acing selaku tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah tersebut, tiba-tiba saja pihak Polsek Saparua diminta untuk menghentikan kasus tersebut dan selanjutnya diserahkan penanganannya kepada Polres Pulau Ambon.

“Padahal sama sekali tidak ada alasan hukum yang dimiliki Polres Pulau Ambon guna mengambil alih kasus tersebut. Kasus ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap kodisi keamanan di Saparua ataupun alasan hukum lainnya yang dimiliki Polres Pulau Ambon untuk menarik kasus tersebut ke Polres Pulau Ambon, “ katanya.

Nirahua menambahkan, setelah mendapat informasi tersebut, telah mengajukan keberatan secara lisan kepada pihak Polsek Saparua, terkait rencana penarikan kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah.

Dia menduga, penarikan kasus dugaan pemalsuan surat jual beli tanah yang terletak di Saparua dengan tersangka Acing tersebut, lantaran adanya kedekatan antara oknum petinggi Polda Maluku tersebut dengan pemilik UD Bahagia salah satu distributor minuman keras di Maluku yang juga adalah kakak ipar dari tersangka Acing.

“Kami menduga ditariknya kasus tersebut dari Polsek Saparua ke Polres Pulau Ambon lantaran adanya kedekatan antara oknum petinggi Polda Maluku dengan bos UD Bahagia yang juga adalah kakak ipar dari tersangka, “ tandasnya.
Hukrim 7634928498036091426

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC