Jaksa Sita Handphone Hentje Toisutta
https://www.malukuchannelonline.com/2016/06/jaksa-sita-handphone-hentje-toisutta.html
Ambon, Maluku Channel.com Pemeriksaan terhadap Direktur CV Harves, Hentje Toisutta (HT) yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan mark up pengadaan lahan dan kantor Bank Maluku-Malut Cabang Surabaya, Kamis (16/6) pekan kemarin berjalan alot di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Meskipun menutup mulut rapat-rapat soal aliran dana Rp 7,6 M, penyidik berhasil menyita HP Sony Experia milik HT, yang tersimpan di dompet salah satu pengacara yang mendampinginya.
Menariknya, ditemukan
sejumlah percakapan yang dapat menjadi
pintu masuk bagi jaksa, untuk mengungkap
aliran dana ke sejumlah pihak.
HT
juga ternyata intens melakukan
komunikasi dengan seseorang, sebut saja Mr X, yang identitasnya sedang dilacak
penyidik.
Dalam
percakapan via pesan BBM, HT
mengatakan “Penyidik sedang memburu aliran dana, tapi tetap aman”.
Dia
juga secara rutin melaporkan hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus,
saat menjalani pemeriksaan pada 22 Februari 2016, dari ruang penyidik kepada Mr
X.
Jaksa
kini akan menganalisa apa kepentingan dan hubungan HT dan Mr X,
yang terlihat memiliki keterkaitan dengan perkembangan proses hokum yang melanda Bank berpelat merah
ini.
Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik
Takandengan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya Kamis (16/6) mengakui, penyidik telah menyita
HP milik tersangka HT. Pasalnya, saat menjalani pemeriksaan, HT terlihat
melakukan komunikasi SMS dengan seseorang, saat berada diruang Pemeriksaan I. HT akhirnya digiring ke ruangan lainnya, dan
HP miliknya yang telah disembunyikan ke dompet salah satu pengacara berhasil
diamankan.
Menurut Ledrik, dengan status sebagai
tersangka, maka HT tidak diperbolehkan
untuk menggunakan HP, karena dikhawatirkan melakukan komunikasi dengan
pihak-pihak lain, untuk menghambat kinerja penyidik.
Diakuinya, dalam proses pemeriksaan
tersebut, HT menutup mulut rapat-rapat
saat disinggung penyidik tentang
aliran dana dari markup pengadaan lahan dan kantor Bank Maluku, sebesar Rp 54
M.
Meskipun demikian, Ledrik menegaskan, jaksa tidak akan terlalu mengejar pengakuan dari HT, mengingat
sejumlah bukti telah dikantongi.
“Kita tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Kalau tidak mengaku juga tidak
apa-apa, namun kalau dia kooperatif, maka akan jadi pertimbangan jaksa,”tukasnya.
Pihaknya juga akan menelusuri dan
menyelidiki HP milik tersangka, mengingat sejumlah nama dan percakapan menarik
ditemukan penyidik.
“Semoga inisial ini bisa diidentifikasi,
dan apa hubungan antara TSK dengan sejumlah nama yang muncul dalam percakapan
tersebut,”ucapnya.
Dia juga meyakini HP milik tersangka jadi
pintu masuk bagi penyidik, untuk menemukan keterlibatan pihak-pihak lain, yang
selama ini dilindungi oleh HT.
“Untuk saat ini, jaksa menyimpulkan dana
tersebut, tidak dinikmati sendiri oleh HT, berdasarkan bukti-bukti yang telah
ada,”pungkasnya.
Sementara itu, dari pantauan Koran
ini, HT
ternyata telah berganti pengacara. Bila sebelumnya HT didampingi Mourets
Latumeten, saat mendatangi Kejati Maluku sekitar pukul 13.00 Wit, kemarin, dirinya menggunakan jasa pengacara Firel
Sahetapy. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 3 saksi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Dua saksi, Achmad Fuadi dan Iswandi
diperiksa dalam kasus markup pengadaan kantor Bank Maluku cabang Surabaya, dan
satu saksi lainnya dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Reverse Repo
atau pembelian surat-surat berharga Bank Maluku.
Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette
yang dikonfirmasi Koran ini menjelaskan, Achmad Fuadi dalam kapasitasnya
sebagai Kasubag Pengawasan Bank di Departemen Pengawasan Bank Satu-Kantor Pusat
OJK, menjawab 29 pertanyaan yang diajukan penyidik. Dia dimintai keterangan seputar kewenangan
OJK dan apa yang dilakukan terkait dengan kasus yang saat ini sedang ditangani.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa
pengadaan dan pembelian Kantor Bank Maluku cabang Surabaya, ternyata telah
melanggar Rencana Bisnis Bank (RBB) yang diajukan kepada pihak OJK. Pasalnya,
dalam RBB, pihak Bank Maluku hanya mencantumkan rencana pembukaan cabang Bank
Maluku, bukan pembelian serta
pengadaan lahan dan kantor Bank Maluku cabang Surabaya.
Dalam RBB tersebut, rencana pembukaan cabang Bank Maluku hanya
dianggarkan dana sebesar Rp 500 juta, sehingga pihak OJK tidak mengetahui adanya
pencairan dana sebesar Rp 54 M
untuk pengadaan lahan dan kantor.
Terungkap juga, pada tahun
2012/2013, pihak Bank Maluku pernah
menyerahkan RBB tersebut kepada Bank
Indonesia (BI), yang saat itu masih menjalankan fungsi pengawasan terhadap
bank. Namun pihak BI meminta agar rencana pembukaan kantor harus ditunda.
Anehnya, pada 2014, tiba-tiba pihak Bank Maluku dengan beraninya melakukan
kebijakan pengadaan lahan dan kantor
dengan angka yang fantastis. Pihak OJK baru mengetahui adanya pengadaan
kantor setelah kasus ini mencuat ke publik dan diperiksa oleh penyidik Kejati
Maluku, sehingga dapat dikatakan pihak Bank Maluku telah melanggar RBB yang
diajukan ke OJK.
Jaksa juga telah menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Hentje Toisutta yang dianggap sebagai saksi kunci mengalirnya anggaran
sebesar Rp 7,6 M, yang merupakan hasil dari markup.
Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan
Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan Kadiv Korsek dan Renstra, Pedro
Tentua serta pemilik CV Harves, Hentje
Toisutta sebagai tersangka. Rolobessy
dan Pedro ditahan di Rutan kelas 2 A Ambon, sedangkan Hentje Tosutta yang
adalah saksi kunci, digiring ke tahanan
Polda Maluku. . Untuk diketahui, bangunan kantor cabang Bank Maluku yang terletak di jalan Raya Darmo nomor 51
Surabaya yang dibeli Management Bank Maluku, sarat dengan
rekayasa.
Transaksi pembayaran telah dilakukan
Direksi Bank Maluku pada 17 November 2014. Setelah pembayaran dilakukan baru
ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan
rekan (KJPP FAST) melakukan appraisal. Padahal seharusnya appraisal dilakukan
sebelum pembayaran.
Sesuai tugas yang diberikan petinggi Bank
Maluku, KJPP FAST kemudian melakukan appraisal pada bulan April 2015. Para
petinggi Bank Maluku kaget dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP
FAST, karena nilainya jauh dari harga yang telah dibayarkan.
Sesuai hasil laporan penilaian KJPP FAST
Nomor: 004/SBS-PN/FAST-SBY/IV/15
tertanggal 12 April 2015 disebutkan, nilai pasar bangunan dan tanah itu
sebesar Rp.46. 392.000.000,. Lantaran sudah terlanjur membayar Rp 54 milyar,
maka hasil appraisal KJPP FAST dirubah alias dipalsukan. Hasil appraisal atau
penilaian KJPP FAST yang tadinya sebesar Rp. 46.392. 000.000 dirubah angkanya
menjadi Rp 54.808.500. 000,-.
Kemudian waktu survei yang harusnya bulan
April 2015 dirubah menjadi Oktober 2014. Hal ini dilakukan seolah-olah KJPP
FAST melakukan appraisal sebelum dilakukan transaksi pembayaran pada 17
November 2014.
Atas pemalsuan ini, pihak KJPP FAST telah
melayangkan surat kepada Direksi Bank Maluku tanggal 16 April 2015. Dalam surat
Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15 itu, KJPP FAST menyatakan tidak pernah
mengeluarkan ringkasan penilaian tersebut (senilai Rp 54.808.500.000) atau
dengan kata lain ringkasan penilaian tersebut adalah palsu atau tidak benar.
Informasi lain yang diperoleh, uang senilai
Rp 54 milyar yang ditransfer Bank Maluku tersebut harusnya kepada Spectra
Intiland selaku profesional broker dan developer property, namun kepada supir
taxi bernama Sunarko melalui rekening BCA miliknya dengan nomor 014. 001.9984.
Pembelian gedung di Surabaya itu juga
menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia. Sesuai hasil audit Auditor Independen
Hendrawinata Eddy Siddharta dan Tanzil atas laporan keuangan PT Bank Maluku
tanggal 31 Desember 2014 disebutkan, satu, pengadaan aset tetap untuk rencana
pembukaan kantor cabang Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan internal yang
berlaku di bank.Dua, nilai investasi tanah dan bangunan di kota Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat Edaran BI No. 15/7/DPNP tanggal 8 maret 2013, yang menetapkan, pembangunan gedung kantor dan inventaris maksimal Rp 8 Milyar untuk pembukaan kantor cabang bagi bank yang memiliki modal inti dibawah Rp 1 Triliun.