Pencairan Dana BTT SBB Tidak Disertai Peraturan Bupati
https://www.malukuchannelonline.com/2016/06/pencairan-dana-btt-sbb-tidak-disertai_22.html
Ambon, Maluku
Channel.com Mantan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian
Barat (SBB), Mokhsin Attamimi, mengaku ternyata tidak mengetahui pencairan dana
Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 2 Milyar tahun
2013, yang dilakukan Kepala
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Selain itu, pencairan dana BTT tersebut,
tanpa disertai Peraturan Bupati.
Hal ini disampaikan Attamimi usai
menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, sebagai saksi atas kasus korupsi
dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB Kamis (16/6).pekan kemarin.
Sebagai salah satu anggota Badan Anggaran
(Banggar), Dikatakannya
sepengetahuannya dana BTT hanya dicairkan sebanyak dua
kali, salah satunya insiden antara Iha-Luhu. Dia juga membantah menerima dana
sebesar Rp 150 juta, yang disebut-sebut tersangka Kadis PPKAD, Rony Rumalattu.
“Tidak benar kalau saya terima uang Rp 150
juta. Kami dari Banggar DPRD saja tidak tahu menahu soal pencairan dana BTT,”
tukasnya. Sesuai aturan lanjut Attamimi, dana BTT bisa keluar setelah adanya
putusan Bupati.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mokhsin Attamimi untuk melengkapi berkas perkara atas
tersangka Ronny Dirk Rumalatu selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PPKAD
Kabupaten SBB ditahap penyidikan.
Pekan kemarin, Mokhsin Attamimi telah datang
untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi berkas korupsi dana
BTT atas tersangka Ronny Dirk Rumalatu,” ucap Samy, kepada wartawan, di ruang
kerjanya.
Pemeriksaan yang berlangsung selama tiga
jam, sejak pukul 14.00-17.00 Wit itu, saksi Mokhsin Attamimi dicecar pertanyaan
seputar proses pencairan dana BTT di Dinas PPKAD Kabupaten SBB tahun 2013
sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran sebesar Rp 2,1 miliar. Sebab,
berdasarkan keterangan tersangka Rumalatu bahwa yang bersangkutan (Attamimi,
red) juga ikut menerima aliran dana BTT tersebut.
“Jadi, pemeriksaan terhadap saksi Attamimi
ini untuk menindaklanjuti keterangan dari tersangka Rumalatu bahwa yang
bersangkutan (Attamimi, red) juga ikut menerima aliran dana
BTT,”pungkasnya (***)