Loading...

Alfons Menang Perkara Nomor 62 Kalahkan Wattimena, Tisera CS

Ambon, Maluku Channel.com Sidang perkara dusun Kate-Kate Negeri Urimessing nomor 62/Pdt.G/2015/PNAM. 27 Juni 2015  yang berlangsung selama setahun, antara Julianus Wattimena selaku penggugat melawan Johanis Tisera, Badan Pertanahan Kota Ambon, Notaris dan Toni Kusbianto  dan Penggugat Intervensi Jacobus Abner Alfons, oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Suko Harsono, SH. MH, Hakim Anggota Mathius, SH. MH, Alex TMH. Pasaribu, SH. MH, memenangkan Penggugat Intervensi JacobusAbner Alfons dan menolak gugatan kelima pihak lainnya.

Menanggapi hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jacobus Abner Alfons kepada wartawan di Ambon Senin (27/6/2016) mengatakan, sangat lega dengan putusan yang sudah dibacakan saat ini oleh Majelis Hakim.

Fakta pada persidangan yang dimasukkan oleh kuasa hukumnya diterima oleh Pengadilan Negeri Ambon, sementara semua bukti yang dimasukan oleh penggugat asal Julianus Wattimena, tergugat asal Johanis Tisera atau Buke Tisera, Badan Pertanahan Kota Ambon, Notaris dan Toni Kusbianto, ditolak oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Bukti yang dimasukan oleh Wattimena ditolak, karena belum ada kejelasan bahwa mereka adalah benar keturunan  Stevanus Wattimena, karena Stevanus Wattimena sudah dinyatakan lenyap sejak 1850, yang mana lenyap bisa saja karena tidak ada keturunan, atau lenyap karena minta keluar menjadi orang bebas.

Untuk Buke Tisera menurut Alfons, bukti yang dimasukkan surat tanggal 28 Desember 1976 yang diserahkan oleh saniri negeri kepada ayahnya, oleh Pengadilan Negeri Ambon dinyatakan cacat hukum, karena tanggal 28 Desember 1976 jatuh pada hari Selasa sementara pada surat tersebut pada hari Jumat.

Selain itu kesalahan yang didapatkan adalah, sebagai bawahan Saniri Negeri berunding dengan atasannya untuk memberikan tanah kepada Raja pribadi, karena itu disebut komersialisasi jabatan.

Kuasa hukum Insidentil Ricko W. Alfons, SH menjelaskan, sangat bersyukur karena masalah yang sudah 1 tahun perjuangan bisa selesai dengan pembacaan keputusan sidang dusun Kate-kate.

Fakta-fakta yang dimasukkan ke Pengadilan adalah benar yang dibuktikan bahwa tanah tersebut milik keluarga Alfons, sementara untuk Tisera dan Wattimena tidak mempunyai hak akan tanah
tersebut.

Hak tersebut sudah ada dari tahun 1915 yang dikuatkan dengan Register Dati 25 April 1923 yang diberikan kepada Josias Alfons Pribadi. Ini menunjukkan bahwa apa yang disuarakan selama itu benar.

Menurutnya, yang dilakukan oleh Tisera selama ini dengan surat 28 Desember 1976 tersebut oleh Pengadilan Negeri dinyatakan cacat hukum dan hal tersebut sudah disuarakan kepada Walikota Ambon, Gubernur dan Presiden namun tidak digubris.

Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum tersebut yang selama ini seenaknya membuat masyarakat merasa gusar, Alfons minta untuk segera memproses hukum.

Kuasa hukum Insidentil Reynold Evans Alfons, SH merasa bersyukur karena pada hari ini 27 Juni 2016 merupakan satu sejarah bahwa masyarakat masih bisa mengandalkan pengadilan.

Menurutnya, fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan tersebut adalah kebenaran yang terjadi, yang selama ini bagi masyarakat banyak belum mengetahuinya kalau Tisera maupun Wattimena adalah orang yang bukan pemilik Dati Kate-kate tersebut.

Dengan keputusan yang sudah dibacakan tersebut membuktikan kalau tanah Dusun Kate-kate benar adalah milik keluarga Josias Abner Alfons
  .
Dirinya membenarkan kalau surat tanggal 28 Desember 1976 yang dimiliki Johanis (Buke) Tisera oleh Pengadilan Negeri adalah cacat hukum.

Kepada Masyarakat yang selama ini dirugikan oleh kedua oknum dan kaki tangannya, segera melaporkan untuk memproses secara hukum karena Tidak Benar tanah-tanah 20 Dusun Dati tersebut milik Tisera dan Wattimena.(MC01)
Slider 7913791727691234378

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC