Pemda Malteng Perkuat Sinergi Selesaikan Konflik Tapal Batas TN Manusela dan Tanah Ulayat Masyarakat
https://www.malukuchannelonline.com/2026/06/pemda-malteng-perkuat-sinergi.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL - Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah (Malteng) terus menunjukkan komitmennya dalam mencari solusi terbaik atas persoalan tapal batas antara kawasan Taman Nasional (TN) Manusela dan Tanah Ulayat masyarakat di Kecamatan Tehoru serta Seram Utara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi strategis yang digelar di Masohi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Pemda, Balai Taman Nasional Manusela, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Malteng.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Malteng, Staf Ahli Bupati, Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, perwakilan Balai TN Manusela, serta jajaran BPN Malteng.
Dalam pertemuan itu, para peserta membahas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi sumber perbedaan pandangan dilapangan. Beberapa isu utama yang mencuat antara lain perbedaan persepsi mengenai batas kawasan konservasi, ketidaksesuaian antara pal atau patok batas fisik dengan data peta penetapan kawasan, keberadaan area yang telah dimanfaatkan masyarakat, hingga potensi konflik tenurial yang dapat berdampak pada stabilitas sosial diwilayah sekitar.
Permasalahan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pemetaan, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang dikelola secara turun-temurun. Oleh karena itu, penyelesaian konflik batas kawasan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan seluruh pihak terkait.
LANGKAH AWAL TN MANUSELA
Balai TN Manusela telah melakukan berbagai langkah awal guna memperoleh gambaran yang akurat terkait kondisi dilapangan. Upaya tersebut meliputi analisis Overlay Peta, pemeriksaan lapangan (Ground Check), inventarisasi pal batas, serta koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Ambon.
Selain itu, pemetaan terhadap potensi konflik juga terus dilakukan sebagai langkah antisipatif agar persoalan yang ada tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat merugikan masyarakat maupun upaya konservasi kawasan.
Enam Tahapan Penyelesaian Disepakati dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pihak menyepakati enam (6) tahapan strategis sebagai Roadmap penyelesaian konflik tapal batas.
Tahapan pertama, adalah penyamaan data dan persepsi antar pemangku kepentingan guna memastikan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait batas kawasan.
Tahapan kedua, berupa verifikasi lapangan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat setempat.
Tahapan ketiga, adalah klarifikasi serta sosialisasi batas kawasan kepada masyarakat agar informasi yang berkembang dilapangan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Tahapan keempat, difokuskan pada penanganan segmen prioritas yang mencakup kawasan kebun, ladang, permukiman warga, serta akses infrastruktur yang selama ini menjadi titik sensitif.
Tahapan kelima, adalah revisi zonasi kawasan yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi biofisik, ekologi, sosial, ekonomi, budaya, hingga kebutuhan masyarakat yang hidup disekitar kawasan konservasi.
Sedangkan tahapan keenam, berupa penyusunan kesepahaman bersama yang akan dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar pelaksanaan langkah-langkah lanjutan.
Pemda diharapkan Fasilitasi Komunikasi dengan warga
Salah satu kendala yang masih dihadapi dalam proses penyelesaian persoalan batas kawasan adalah hambatan akses dibeberapa lokasi survei akibat belum terjalinnya komunikasi yang optimal dengan masyarakat.
Karena itu, Pemda Malteng diharapkan dapat mengambil peran penting sebagai fasilitator dalam membangun komunikasi dan dialog yang konstruktif dengan warga terdampak.
Pendekatan partisipatif dinilai menjadi kunci untuk menciptakan suasana yang kondusif dan mendorong tercapainya kesepahaman bersama. Pihak Balai TN Manusela menegaskan, bahwa seluruh rangkaian survei, verifikasi batas, maupun revisi zonasi yang direncanakan bukan bertujuan menghilangkan ruang hidup masyarakat.
Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk membangun tata kelola kawasan yang legal, tertib, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat serta fungsi konservasi kawasan.
Melalui sinergi yang kuat antara Pemda, instansi teknis, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen terkait, penyelesaian konflik tapal batas TN Manusela diharapkan dapat berlangsung secara efektif dan berkeadilan. Dengan demikian, kepastian ruang, kepastian hukum, dan kepastian pengelolaan kawasan dapat terwujud demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di Malteng. (MC-JB)