Loading...

Pemerintah Kota Ambon Serius Benahi Retribusi Sampah: Perwali Direvisi, Fasilitas Ditingkatkan, Pemungutan Disempurnakan

AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Dalam upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon menggelar rapat intensif bersama Dinas Lingkungan Hidup, camat, lurah, serta perwakilan desa dan kelurahan se-Kota Ambon pada, Senin (21/07/2025). Rapat ini membahas tiga isu strategis: revisi regulasi, peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, serta penyempurnaan sistem pemungutan retribusi sampah rumah tangga.

Ketua Panja, Zeth Pormes menyampaikan, bahwa saat ini terjadi ketidaksesuaian antara Peraturan Walikota (Perwali) nomor 12 dan 13 tahun 2023 dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru saja diberlakukan. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap Perwali tersebut agar regulasi pengelolaan sampah selaras dengan payung hukum yang lebih tinggi.

"Perwali itu lahir sebelum Perda, jadi beberapa item memang harus disesuaikan. Kita ingin hadirkan regulasi yang baik, tepat, dan sesuai undang-undang. Ini demi pelayanan publik yang maksimal," ungkapnya.

Fasilitas Ditambah, Armada Diperkuat.

Selain pembahasan regulasi, rapat juga menekankan pentingnya penambahan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta pengadaan armada pengangkut sampah seperti TOSA (Tempat Olah Sampah). Hal ini dipandang krusial mengingat pemerintah memungut retribusi dari masyarakat, sehingga penyediaan sarana dan prasarana harus sebanding dengan kontribusi yang diminta.

"Setiap desa kedepan diupayakan memiliki beberapa TPS dan tempat pengolahan sampah lainnya, agar pelayanan benar-benar menyentuh masyarakat langsung," ujarnya.

Sistem Pemungutan Akan Disempurnakan.

Salah satu tantangan utama yang dibahas adalah perubahan sistem pemungutan retribusi, terutama setelah PLN tidak lagi menyertakan retribusi sampah dalam tagihan listrik, baik untuk pelanggan pasca bayar maupun prabayar (token). Akibatnya, potensi PAD dari sektor ini mengalami penurunan signifikan.

Panja dan pihak eksekutif kini tengah mencari pola pemungutan baru yang memungkinkan peran aparatur pemerintah desa hingga tingkat RT dalam menarik retribusi secara langsung dari warga, selama hal itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau memungkinkan, lebih baik pemungutannya dilakukan oleh aparat desa karena mereka lebih dekat dengan masyarakat dan tahu kondisi lapangan," ucapnya.

Tindak Lanjut Pungutan Ilegal.

Menanggapi adanya laporan tentang dugaan pungutan liar oleh pihak-pihak diluar otoritas resmi, Panja menegaskan akan menindak tegas jika terbukti. Salah satunya adalah laporan dari Desa Waiheru terkait peran APLI (Asosiasi Pengelola Limbah Industri) yang disebut-sebut memungut retribusi sampah rumah tangga, padahal mandat kerjanya hanya sebatas pengelolaan sampah usaha bersama Dinas Perindag.

"Kami akan undang APLI dan semua pihak terkait agar masalah ini jelas. Jangan sampai ada penarikan retribusi yang tidak sesuai aturan," tambahnya.

Menuju Ambon Bersih dan Nyaman 2026.

Hasil akhir dari seluruh pembahasan hari ini akan dirumuskan kembali dalam rapat lanjutan bersama Dinas Lingkungan Hidup pada sore hari. Targetnya, seluruh regulasi pengelolaan dan pemungutan retribusi sampah bisa dirampungkan sebelum pembahasan APBD tahun 2026.

"Harapan kita, Ambon menjadi kota yang bersih, nyaman, dan sesuai dengan visi RPJMD serta 17 program prioritas Walikota Ambon," tutupnya. (MC-OM)
Politik 3062901575726813948

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC