Loading...

DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD, RPJMD dan Empat Ranperda Strategis

AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 - 2025 yang digelar bersama Pemerintah Kota Ambon pada, Rabu (02/07/2025), pagi diruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mouritz Tamaela, ini dibuka secara resmi setelah forum dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 22 dari total 35 anggota dewan. Agenda utama rapat kali ini meliputi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Tak hanya itu, rapat juga menandai penandatanganan Nota Kesepahaman atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025 - 2029 tonggak penting dalam arah pembangunan jangka menengah kota ini," ungkapnya.

Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat. "Pemerintah bersama DPRD memiliki kewajiban membentuk peraturan daerah, dan perda itu harus lahir dari kebutuhan riil yang kita hadapi saat ini," ungkapnya.

Dalam rapat ini, turut diserahkan pula empat Ranperda strategis yang menjadi sorotan, yaitu:

1. Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Depot Air Minum di Kota Ambon.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City.
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
4. Ranperda tentang RPJMD Kota Ambon Tahun 2025 - 2029.

Walikota secara khusus menyoroti urgensi pengawasan depot air minum yang jumlahnya kian menjamur di Kota Ambon. Menurutnya, regulasi yang tepat sangat diperlukan guna menjamin keamanan dan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Ambon, menandakan sinergi penuh antara berbagai elemen pemerintahan daerah dalam merancang kebijakan yang adaptif dan solutif.

Dengan semangat kebersamaan antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, diharapkan seluruh rancangan kebijakan yang dibahas hari ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi regulasi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat Kota Ambon. (MC-OM)
Politik 8738641493798245086

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC