Walikota Ambon Tegaskan Legalitas Ormas: Jadi Juara Kebaikan, Bukan Ancaman Bangsa
https://www.malukuchannelonline.com/2025/06/walikota-ambon-tegaskan-legalitas-ormas.html
AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Dalam suasana hangat dan penuh semangat kebangsaan, Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyampaikan pernyataan tegas dan inspiratif dalam acara Silaturahmi Penyusunan Program Kerja Ormas tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Manise pada, Kamis (19/06/2025).
Acara yang dihadiri oleh para pengurus organisasi kemasyarakatan (Ormas) se-Kota Ambon ini menjadi momentum penting konsolidasi peran masyarakat sipil dalam mendukung pembangunan kota yang inklusif, aman, dan harmonis.
Dalam sambutannya, Walikota menekankan pentingnya legalitas resmi bagi seluruh ormas. Ia menggarisbawahi bahwa ormas yang belum terdaftar tidak diperkenankan menggalang massa maupun menerima bantuan dari pemerintah.
"Lebih dari sekedar syarat administratif, Wattimena menyampaikan bahwa kehadiran ormas adalah anugerah dan mitra strategis pemerintah, karena mereka hadir langsung ditengah masyarakat, menyuarakan aspirasi rakyat, dan menjadi ujung tombak perubahan sosial," ungkapnya.
Namun, ia juga mengingatkan dengan tegas bahwa tidak ada ruang bagi ormas yang menyebarkan paham radikal atau bergerak diluar .
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Kota Ambon telah menyiapkan 17 program fasilitasi ormas yang akan diluncurkan pada tahun 2025. Program-program ini mencakup penguatan peran ormas adat, kepemudaan, keagamaan, hingga forum anak dan perempuan semuanya dalam kerangka besar visi "Ambon Berkolaborasi".
Pemerintah juga menegaskan, bahwa transparansi penggunaan dana menjadi syarat utama bagi ormas penerima bantuan. Salah satu kutipan Walikota yang paling viral di Media sosial hari ini berbunyi.
"Data Pemerintah Kota menunjukkan tren positif dalam partisipasi warga membentuk ormas selama dua tahun terakhir. Namun, pemerintah juga menegaskan pentingnya arah dan pengawasan agar tidak ada ruang bagi penyusupan kepentingan yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan," ujarnya.
Sebagai tindaklanjut, Pemkot Ambon membuka help-desk pendaftaran ormas di Dinas Kesbangpol mulai Senin mendatang, dengan batas akhir pendaftaran hingga 31 Agustus 2025. Ormas yang tidak mendaftar tidak akan mendapatkan akses dana hibah pada tahun 2026.
"Walikota juga mengajak seluruh elemen ormas untuk bersatu membangun Kota Ambon sebagai kota cinta, melalui semangat kolaborasi, gotong royong, dan keharmonisan," tutupnya. (MCO)