Tegas dan Tertib, Pemkot Ambon Tertibkan Parkir Inap Demi Kota Yang Lebih Tertata
https://www.malukuchannelonline.com/2025/05/tegas-dan-tertib-pemkot-ambon-tertibkan.html
AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Dalam upaya menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan secara resmi akan menindak tegas praktik parkir inap dibadan jalan mulai 02 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Walikota Ambon nomor: 551.12/339/DISHUB tertanggal 23 Mei 2025, sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menata wajah kota.
Parkir inap yang selama ini menjadi masalah klasik, kini mendapat perhatian khusus dari Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Dalam keterangannya usai apel pagi di Balai Kota, Senin (26/05/2025), ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2018 yang selama ini belum terlaksana secara efektif.
"Perwali ini sudah lama ada, namun realisasinya baru berjalan tahun ini. Ini adalah langkah tegas untuk menertibkan kota dan mendidik masyarakat agar lebih sadar akan aturan," ungkap Walikota.
Sebelum penindakan dimulai, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, telah mengingatkan pemilik kendaraan agar memindahkan kendaraannya sebelum 02 Juni 2025. Jika tidak, kendaraan akan digembok, diderek, dan pemiliknya dikenai denda sebesar Rp500 ribu.
"Ini bukan sekedar soal denda, tapi soal kedisiplinan. Ini langkah kecil dengan dampak besar untuk Ambon yang lebih tertib," ujar Suitela.
Ia juga mengajak seluruh warga kota untuk ikut mendukung langkah ini. "Kesadaran masyarakat sangat penting. Mari kita sama-sama jaga Ambon agar tertata dari pagi hingga malam hari.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam membangun budaya tertib lalu lintas dan menjadikan Kota Ambon sebagai kota yang lebih baik bagi seluruh warganya.
"Karena kota yang tertib, berawal dari warganya yang taat," tutupnya. (MCO)