Loading...

Pemerintah Kota Ambon Segera Bayarkan Gaji Ke 13 Kepada PNS dan PPPK, Total Rp 47,2 Miliar

AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera membayarkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK pada bulan Juni 2025 mendatang.

Pembayaran ini mencakup gaji PNS, PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Ambon.

Dimana, untuk total anggaran secara keseluruhan sebesar Rp 47,2 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Joppie Silanno kepada wartawan di Kantor Walikota Ambon Rabu (28/05/2025).

Menurutnya, pembayaran diupayakan pada awal bulan Juni 2025 yakni sekitar tanggal 2, 3 atau 4 Juni, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, yakni gaji 13 dibayarkan di awal bulan.

"Berdasarkan arahan pak Walikota Ambon, gaji 13 akan kita bayarkan segera mungkin, di awal bulan Juni 2025," ungkap Silanno.

Dikatakan, proses pembayaran gaji 13 akan dibarengi dengan gaji bulan Juni, sehingga masing-masing ASN Pemkot Ambon mendapatkan dua kali gaji.

"Pak Wali tidak mau kalau gaji 13 dibayarkan terpisah dari gaji bulan Juni, jadi akan dibayarkan secara bersamaan," ujarnya.

Dirinya mengimbau setiap OPD melalui bendahara untuk segera melakukan permintaan pencairan gaji dan gaji 13, sehingga proses pencairan lebih cepat dilakukan.

"Bendahara OPD harus segara ajukan permintaan pencairan gaji dan gaji 13, sehingga segera dicairkan," tutupnya. (MCA)
Ambon 1804700547414390375

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC