Rapat Pleno KPU Maluku Tengah, Tetapkan Bang Ozan - Bung Mario Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 - 2030
https://www.malukuchannelonline.com/2025/02/rapat-pleno-kpu-malteng-tetapkan-bang.html
MASOHI, MALUKU CHANNEL ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku, Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Zulkarnain Awat Amir (Bang Ozan) dan Mario Lawalata (Bung Mario), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Periode 2025 - 2030 pada, Kamis, (06/02/2025). Yang bertempat diaula Hotel Lelemuku, Kota Masohi.
Rapat Pleno dipimpin Langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Tengah, Abdurrahim Lesnussa, didampingi Anggota Komisioner, Abdul Aziz Latuconsina, Harold Pattiasina, Samsudin Makuituin dan Erik Ridwan Syukur.
Dikesempatan ini pula, Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Tengah, Abdurrahim Lesnussa dalam penjelasannya mengatakan bahwa, Berdasarkan pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Maka, Komisi Pemilihan Umum Maluku Tengah dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024. Pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 106/PHPU.BUP/XXIII/2025. tanggal 5 Februari 2025.
"Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 43 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah, menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Nomor Urut 4 Saudara Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata, dengan Suara sebanyak 57.988 atau 30,09% sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Maluku Tengah dalam Pemilihan tahun 2024," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Hukum, Erik Syukur, saat membaca Berita Acara Penetapan menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Pasca Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor: 106/PHPU.BUP/XXIII/2025 tanggal 05 Februari 2025.
Maka dengan memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Maluku Tengah Nomor: 43 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MalukubTengah tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Maluku Tengah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng Nomor Urut 04 Bang Ozan dan Bung Mario dengan Perolehan Suara sebanyak 57.988 atau 30,09 Persen, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
"Dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, menolak Permohonan Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Nomor Urut 2 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, dalam Putusan Dismisal pada tanggal 05 Februari 2025," ucapnya.
Kemudian Rapat Pleno terebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Masing-masing Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Penyerahan Keputusan KPU Maluku Tengah kepada Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.
Turut Hadir dalam Rapat Pleno yakni, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Terpilih Ozan - Mario, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Maluku Tengah, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Maluku Tengah, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan Pendukung Pasangan Calon Terpilih. (MCJ)