Terdeteksi Mesin X-RAY, GA Pemilik Senpi Rakitan & Amunisi Diamankan Petugas
https://www.malukuchannelonline.com/2025/01/terdeteksi-mesin-x-ray-ga-pemilik-senpi.html
AMBON, MALUKU CHANNEL ONLINE - GA Alias Gani (77) tahun, Warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan oleh Aparat Gabungan di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.
Tersangka diamankan Lantaran Diduga melanggar Undang-undang Darurat nomor: 12 tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api (Senpi) dan Amunisi Tanpa Izin.
Rilis yang diterima Media ini pada, Selasa (14/01/2025). Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S. Luhukay menjelaskan, Tersangka diamankan di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, bersama Barang Bukti (BB) satu Pucuk Senpi Laras Pendek dan sejumlah Amunisi.
Kasi Humas menambahkan, Tersangka diamankan sejak Minggu (12/01/2025) diruangan Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Soedarso Ambon tepatnya Mesin X-RAY.
Saat itu, Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon, Anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM-AD, Anggota Den Intel Kodam XV/Pattimura dan Pegawai Pelindo melaksanakan Pengamanan saat para Buruh Bagasi dan Penumpang memasuki Ruangan Tunggu Penumpang serta melakukan Pemeriksaan.
"Saat melewati Mesin X-RAY, selama Kegiatan tersebut berlangsung Anggota Polsek KPYS diberitahukan oleh Operator Mesin X-RAY (Pegawai Pelindo) untuk memeriksa 1 (satu) Karung berwarna Putih Merek Gula Kristal Putih," ungkapnya.
Pasalnya, menurut Kasi Humas dari Hasil Scan Mesin X-RAY Terlihat ada Senjata Rakitan Laras Pendek (Pistol) dan Amunisi.
Saat mendengar Hal tersebut Anggota Polsek KPYS Langsung memeriksa Isi yang berada dalam Karung dan selama memeriksa terdapat Tumpukan Pakaian Bekas namun terus mencari tidak lama Kemudian menemukan Barang tersebut.
"Melihat Temuan Senpi dan Amunisi tersebut Anggota Langsung menanyakan kepada Mariono salah satu Buruh Bagasi Oelabuhan Yos Soedarso," ujarnya.
Dari Penjelasan Buruh Bagasi, Barang tersebut Milik Calon Penumpang Kapal Pelni KM. Sirimau yakni Tersangka, sehingga Anggota Langsung mengamankan BB.
"Kemudian Anggota membawa BB dan Pemilik serta Buruh Bagasi menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Kasi Humas menyampaikan, setelah dilakukan Interogasi, Tersangka Mengaku 1 (satu) Pucuk Senpi Rakitan Laras Pendek (Pistol) Warna Hitam dan Amunisi sebanyak 45 Butir akan dibawa menuju Daerah Flores Provinsi NTT dengan menggunakan Kapal Pelni KM. Sirimau.
"Tersangka memperoleh 1 (satu) Pucuk Senpi Rakitan Laras Pendek (Pistol) Warna Hitam dan Amunisi adalah 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek (Pistol) Warna Hitam dan Amunisi sebanyak 23 dari Sdr. La Juma, sementara Amunisi sebanyak 22 Butir di Peroleh dari Sdr. Gani Kadiman," ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini Tersangka dan BB sudah diamankan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Penerapan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat nomor: 12 tahun 1951 dengan Ancaman dihukum dengan Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara sementara Setinggi-tingginya 20 tahun," tutupnya. (TIM)