Loading...

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malteng, Ini Pesan Pj Bupati

MASOHI, MALUKU CHANNEL ONLINE - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), DR. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si menghadiri Langsung Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malteng Masa Bakti 2024 - 2029 pada, Selasa (24/09/2024). Bertempat digedung Paripurna DPRD Kabupaten Malteng.

Dikesempatan ini pula, Pj Bupati Malteng, Rakib Sahubawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malteng dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Malteng Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Melalui Momentum yang berbahagia ini, Perkenankan saya menyampaikan Ucapan Selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Malteng yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna dengan Agenda Khusus Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Malteng.

Hasil Pemilu tahun 2024 merupakan Puncak dari seluruh Rangkaian Proses Pelaksanaan Pemilu Anggota DPRD, yang secara Filosofis Berkedudukan sebagai Sarana Demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan Kedaulatan Rakyat dalam Tatanan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tentunya kita Patut untuk Berbangga bahwasanya, Bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa, Indonesia merupakan Bangsa yang menjunjung Tinggi Nilai-nilai Demokrasi, sehingga dapat melaksanakan 13 kali Pemilu yang Berjalan dengan Relatif, Tertib dan Lancar," ungkapnya.

Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah saya Ucapkan Terima kasih serta Apresiasi Setinggi-tingginya kepada seluruh Rakyat Indonesia yang telah menggunakan Hak Konstitusionalnya di dalam Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Selanjutnya, Ucapan Terima kasih juga kami Ucapkan kepada seluruh Pihak Penyelenggara yang Terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemerintah Daerah (Pemda), Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers serta seluruh Masyarakat yang telah Berkolaborasi dan Bekerjasama dengan Segenap Komponen Bangsa guna Turut mensukseskan Pelaksanaan Pemilu dalam Nuansa yang Demokratis, Lancar dan Damai.

Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa, "Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu". Berkenan dengan Hal tersebut, terdapat dua Hal yang perlu dicermati oleh para Anggota DPRD yang baru saja dilantik yakni:

Pertama, secara Konseptual maupun Legal Formal, Kedudukan DPRD merupakan Bagian Integral dari Pemda, dimana Karakter dari DPRD di dalam Kerangka Negara Kesatuan (Unitaris) memiliki Corak yang berbeda dengan Kedudukan Lembaga Legislatif di Negara-negara Federal yang menganut Pemisahan Kekuasaan Negara secara Absolut hingga ke Tingkat Lokal atau Regional.

Oleh karena itu, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang Bermitra Sejajar dengan Kepala Daerah.

Kedua, setiap Anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang Pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol). Hal ini tentunya memiliki Perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimungkinkan Calonnya Maju dari Jalur Perseorangan.

"Kondisi ini tentu menciptakan Kondisi dimana Anggota DPRD memiliki Ikatan yang Sangat Kuat sebagai Perpanjangan Tangan dari Parpol. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa, sebesar apapun Kepentingan Parpol asal Saudara, hendaknya tempatkanlah Kepentingan Publik diatas Kepentingan Pribadi maupun Golongan," ujarnya.

Disamping itu, perlu kami Ingatkan pula bahwa, dalam menjalankan Tugas Saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sebagainya.

Saya mengajak Saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya, sebagaimana Amanat Pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 Fungsi DPRD, yaitu:

1. Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
2. Fungsi Penyusunan Anggaran.
3. Fungsi Pengawasan.

Fungsi Pembentukan Perda merupakan Pembentukan Produk Perda Bersama-sama dengan Kepala Daerah. Hal yang perlu Senantiasa dipahami oleh para Anggota DPRD bahwa, Penyusunan Perda tidak hanya Berbasis Keilmuan dan Akademik, namun Jauh yang lebih Penting bahwa, harus bisa menjadi Refleksi dari Aspirasi dan Kebutuhan Rakyat, mampu memecahkan Masalah dan bukan Justru menambah Masalah dan tetap Mempedomani Peraturan Perundang-undangan.

Disamping itu, perlu menjadi Catatan bahwa, Perda Inisiasi DPRD harus menjadikan Pelayanan Publik menjadi Prioritas Utama, membuka Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya dan menciptakan Iklim Investasi yang baik sehingga Terciptanya Kemakmuran bagi Masyarakat.

Kemudian, Fungsi Anggaran Seyogyanya merujuk kepada Komitmen setiap Anggota DPRD untuk menempatkan Alokasi Dana yang Berorientasi terhadap Kesejahteraan Masyarakat dan bukan untuk Kesejahteraan Pribadi dan Golongan. 

Untuk itu, Saudara selaku Perpanjangan Tangan Masyarakat diharapkan dapat mengedepankan Kepentingan Masyarakat dalam setiap Tahapan Perencanaan Anggaran, sehingga Alokasi Dana Benar-benar mencerminkan Kebutuhan dan Aspirasi Rakyat.

"Sedangkan Fungsi Pengawasan, Merujuk pada Mekanisme Pengawasan secara Berkala dan Proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun Kebijakan-kebijakan Pemda secara Umum," ucapnya.

Dalam Fungsi Pengawasan, Anggota DPRD memiliki Hak yakni: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan Ketiga Hak DPRD tersebut merupakan Rangkaian Hak DPRD sebagai Kesatuan Kualitas yakni: Hak Interpelasi yaitu, Hak untuk meminta Keterangan Kepala Daerah mengenai Pelaksanaan Kebijakan Daerah yang Penting dan Strategis serta Berdampak Luas pada Kehidupan Masyarakat, Daerah dan Negara.

Hak Angket, sebagai tindaklanjut terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan DPRD dapat menggunakan Hak Angket untuk melakukan Penyelidikan. Selanjutnya, terhadap Hasil Penyelidikan dimaksud, DPRD Berhak untuk Menyatakan Pendapat disertai dengan Rekomendasi Penyelesaianya atau sebagai tindaklanjut Pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket.

Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh Anggota DPRD, sehingga Fungsi Pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan Checks And Balances pada Penyelenggaran Pemerintahan di Daerah.

"Dalam Kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah" di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang Pola Hubungan Kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang Bersifat Checks And Balances," katanya.

Hal ini dimaksudkan untuk Mengefektifkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada setiap Periode Kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga Terjamin Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Oleh sebab itu, Sinergitas dan Kolaborasi Kerja Kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara Positif untuk memberikan Respon cepat dalam Pemecahan Persoalan-persoalan Kerakyatan ditingkat Lokal, membangun Kerjasama yang Efektif ditingkat Regional serta mendukung Suksesnya Agenda Prioritas Nasional, terutama pada Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan Waktu tepat sebagai Momentum Menyinkronkan Rencana Kerja Pemerintah Pusat (Pempus) dan Daerah. 

Beberapa Hal tersebut perlu untuk menjadi Perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk Bersama-sama Membangun Indonesia dari Daerah dan akan memberikan Dampak pada Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.

Kemudian dalam Rangka menyambut Pilkada Serentak tahun 2024, saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar Senantiasa memaksimalkan Peran dalam mengawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam Hal Pengawasan Masa Persiapan Tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak tahun 2024 sesuai Peraturan Perundang-undangan.

"Kita tentu mengetahui bahwa, Suksesnya Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari Penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggungjawab bersama, termasuk Pempus dan Pemda," tuturnya.

Dalam Hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan Dukungan Terkait Kebijakan, Sarana dan Prasarana serta Personil yang akan Mengawasi Jalannya Pilkada Serentak tahun 2024.

Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan Wajah-wajah Baru dengan Beragam Latar Belakang Profesi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Terpilih yang tidak hanya berasal dari Kalangan Politisi Semata.

Melihat begitu Penting dan Sentralnya Peran dan Fungsi DPRD, maka Figur atau Profil Anggota Dewan haruslah memiliki Kompetensi yang Prima yaitu, memiliki Pengetahuan (Knowledge) yang Luas, Kemampuan (Skill) yang Handal Berkaitan dengan Substansi Bidang Tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya serta dibarengi dengan Sikap Perilaku (Attitude) yang baik.

Oleh karena itu, Anggota DPRD Berhak meningkatkan Kompetensi dan Kualitasnya melalui Kegiatan-kegiatan seperti Orientasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek). 

Namun, perlu diingat bahwa, Pelaksanaannya dilakukan secara Proporsional yang berbasis pada Peningkatan Hard Skill maupun Soft Skill dalam menunjang Tugas-tugasnya. 

"Pelatihan dan Pengembangan ini diharapkan dapat membantu Anggota DPRD dalam menjalankan Fungsi Legislatif, Pengawasan dan Anggaran secara Efektif dan Efisien, demi Tercapainya Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat," terangnya.

Diakhir sambutannya, Rakib Sahubawa menyampaikan Ucapkan Selamat Bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten Malteng Masa Jabatan Periode 2024 - 2029 yang Baru saja Dilantik. 

Pemerintah berharap, dengan memikul Amanah dan Beban yang berat ini, Anggota DPRD dapat menjalankan Tugas dengan Sebaik-baiknya sampai Purna Tugas nanti.

"Kemudian pada Kesempatan yang baik ini, saya juga menyampaikan Ucapan Terima kasih dan Penghargaan Setinggi-tingginya kepada para Anggota DPRD Kabupaten Malteng Masa Jabatan 2019 - 2024 atas Pengabdian dan Jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara," tutupnya. (MCJ)
Malteng 4518442561267699809

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC