Loading...

PTPN Bantah Rampas Tanah Adat Tananahu, Tegaskan Proyek Berdiri Diatas HGU Sah

MASOHI, MALUKU CHANNEL - PTPN I Regional 8 akhirnya angkat bicara terkait tudingan perampasan tanah adat Negeri Tananahu dalam pembangunan industri hilirisasi kelapa dan pala dikawasan Kebun Awaya, Desa Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Melalui Humas PTPN Awaya, John Belseran, perusahaan secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia memastikan bahwa proyek yang telah dilakukan groundbreaking pada 29 April 2026 itu berdiri diatas lahan yang memiliki dasar hukum kuat.

"Seluruh lahan yang digunakan berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 8. Jadi tidak benar jika disebut mencaplok atau mencuri tanah adat," ujarnya kepada wartawan di Kota Masohi, Jumat (01/05/2026).

Berangkat dari Status Tanah Negara

Belseran menjelaskan, legalitas lahan tersebut mengacu pada Salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor SK.5/HGU/DA/82. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa tanah-tanah bekas hak erfpacht, hak guna usaha peninggalan kolonial diwilayah Pia, Waraka, Awaya, dan Elpaputih telah hapus sejak 03 Desember 1957.

Dengan hapusnya status tersebut, tanah-tanah tersebut secara hukum kembali menjadi tanah negara.

"Dari situ negara kemudian memberikan HGU seluas kurang lebih 10.000 hektare kepada perusahaan untuk pengembangan perkebunan kelapa dan tanaman keras lainnya," jelasnya.

Ada Pengecualian untuk Garapan Rakyat

Meski demikian, ia mengakui bahwa tidak seluruh area masuk dalam konsesi perusahaan. Dalam keputusan tersebut, sekitar 2.800 hektare lahan yang telah menjadi garapan masyarakat dikecualikan dari HGU.

Selain itu, terdapat pula tambahan sekitar 2.000 hektare tanah negara bekas milik marga yang pada saat itu disebut telah disiapkan untuk kepentingan proyek perkebunan besar.

Proses Diklaim Sesuai Prosedur

Belseran menegaskan, bahwa penerbitan HGU tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, proses tersebut melalui tahapan panjang, mulai dari pemeriksaan Panitia B, rekomendasi Pemerintah Daerah (Pemda), hingga pertimbangan Pemerintah Pusat (Pempus).

"Semua tahapan administratif dilalui, mulai dari Bupati Malteng, Gubernur Maluku, hingga tim pertimbangan HGU di Jakarta. Jadi ini bukan lahan yang diambil begitu saja," katanya.

Menanggapi klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik Negeri Tananahu, Belseran menyebut persoalan itu tidak bisa dilihat secara sederhana. 

Ia menjelaskan, bahwa wilayah Tananahu merupakan gabungan dari beberapa komunitas adat seperti Rumahlait, Awaiya, Hitalesia, dan Apisano.

"Karena itu, tidak bisa serta-merta diklaim sebagai milik satu pihak saja," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa konflik lahan dikawasan tersebut bukan hal baru. Persoalan itu disebut telah berlangsung lama dan bahkan pernah dibawa ke Komnas HAM.

"Namun hingga saat ini, status hukumnya tetap jelas sebagai tanah negara yang diberikan HGU kepada perusahaan," terangnya.

Tidak Otomatis Kembali ke Adat

Belseran menambahkan, apabila suatu saat PTPN tidak lagi beroperasi, maka lahan tersebut tidak otomatis kembali kepada negeri atau kelompok adat tertentu. Karena status dasarnya adalah tanah negara, bukan tanah milik perorangan atau negeri tertentu.

"Ia memastikan seluruh dokumen dan arsip terkait kepemilikan lahan tersimpan lengkap di perusahaan. Alas haknya jelas dan terdokumentasi dengan baik," tutupnya. (MC-JB)
Malteng 5437047783060913232

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC