Loading...

Paripurna DPRD Malteng Tetapkan Kepulauan Banda Jadi Kecamatan

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bertempat di Gedung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada, Jumat (01/12/2023) pekan kemarin. DPRD Malteng adakan Rapat Paripurna Ke-12 yang mana menghasilkan suatu Keputusan Resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda.

Yang mana, Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malteng, Herry Men Carl Haurissa. 

Dikesempatan ini pula, Sahbudin Hayoto Anggota DPRD Kabupaten Malteng membacakan Hasil Pembahasan Pansus Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda, yang mana dijelaskan Terkait dengan Pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda yang merupakan Pecahan dari Kecamatan Banda yang mana dirindukan Masyarakat Banda. 

"Hal ini, melalui Proses serta Dinamika dalam Kerja-kerja Pansus yang mana telah kita lewati dan sekarang sudah berada di Puncak Penetapan di Paripurna," ungkap Sahbudin Hayoto yang merupakan Ketua Pansus Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda.
 
Anggota DPRD Kabupaten Malteng, Sahbudin Hayoto dari Partai Gerindra Dapil Tiga yang meliputi Kecamatan Tehoru, Telutih dan Kecamatan Banda menjelaskan bahwa, Jumlah Penduduk di Kecamatan Kepulauan Banda sebesar 10.949 Jiwa dengan Luas Wilayah 11.466 km yang mana Ibu Kota Kecamatan Kepulauan Banda berada di Negeri Administratif Wailing Spanciby.

Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malteng, Herry Men Carl Haurissa telah mendengar Laporan Kerja Pansus dan kemudian meminta Persetujuan Forum Paripurna tentang Penetapan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda dan disetujui yang ditandai dengan Ketukan Palu Sidang.

Dari Hasil Laporan Kerja Pansus yang telah dibacakan tadi serta Persetujuan semua Anggota DPRD Kabupaten Malteng maka kami menetapkan Rancangan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda menjadi Perda.

Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Malteng, DR. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Malteng, Jauhari Tuarita di Sidang Paripurna DPRD Malteng mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) Mengapresiasi Kerja Keras dan Dedikasi DPRD yang sudah Bersungguh-sungguh menyelesaikan Pembahasan hingga Penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda. 

Dari Hasil Penetapan Perda, maka Pemerintah dalam Waktu Dekat akan melakukan Peresmian Kecamatan Baru di Banda yakni, Kecamatan Kepulauan Banda. Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda merupakan langkah Strategis memastikan setiap Wilayah Daerah kita mendapat Perhatian yang Layak.

Perda, yang mana menegaskan agar lebih Fokus untuk menyelesaikan tantangan Unik yang Dimiliki Kepulauan Banda yang mana memiliki Sejarah panjang.

Untuk diketahui, Kecamatan Kepulauan Banda yang ditetapkan melalui Perda, terdapat 10 Pemerintah Negeri Administratif yang tersebar pada beberapa pulau di Banda.

Kesepuluh Negeri tersebut diantaranya:

1. Negeri Administratif Lonthoir.
2. Negeri Administratif Boiyau.
3. Negeri Administratif Waling Spanciby.
4. Negeri Administratif Combir Kasastoren.
5. Negeri Administratif Selamon.

6. Negeri Administratif Dender.
7. Negeri Administratif Pulau Hatta.
8. Negeri Administratif Waer.
9. Negeri Administratif Lautang.
10. Negeri Administratif Uring Tutra.

Dengan Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda maka di Banda akan terdapat dua Kecamatan yakni Kecamatan Banda dan Kecamatan Kepulauan Banda. (MCJ)
Malteng 4613666604328990166

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC