Loading...

Bupati: Kabupaten Maluku Tenggara Masuk Lokpri Pariwisata di Kementerian

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun (MTH) mengatakan satu-satunya daerah yang masuk dalam Lokasi Prioritas (Lokpri) Pariwisata di Provinsi Maluku adalah Kabupaten Maluku Tenggara. 

"Dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku, yang masuk Lokpri Pariwisata di Kementerian Pariwisata hanya Maluku Tenggara," ungkap Bupati dalam acara Werwarat dalam rangka Festival Pesona Meti Kei di Ohoi Elaar Lamagorang, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan pada, Selasa (24/10/2023).

Kendati, jumlah destinasi wisata di Maluku Tenggara mencapai angka 70an Thaher meyakini sungguh jumlah tersebut akan memberikan kontribusi terbesar bagi daerah melalui Kementerian Pariwisata.

Maluku Tenggara (Kepulauan Kei) ini punya 72 destinasi wisata. Disini Maluku Tenggara red, destinasi wisata budaya sebenarnya. Karena tempat ini, sebelum lahirnya Pancasila yang ditetapkan sebagai landasan hidup Bangsa Indonesia, Maluku Tenggara (Orang Kei) sudah punya Hukum Adat Larvul Ngabal yang dibuat disebelah sana. Ini salah satu tempat maka disebut dengan Elaar.

"Larvul itu Hukum Pidana - Ngabal itu Hukum Perdata, ditetapkan sudah ratusan tahun yang lalu. Jadi, sebelum ada undang-undang, Pancasila dan lainnya kami sudah punya itu dan kami memegang teguh tujuh pasal Hukum Adat Larvul Ngabal," ujar Bupati.

Thaher menjelaskan, dari 72 destinasi wisata di Maluku Tenggara, Desa Elaar merupakan salah satu destinasi Wisata Budaya yang terkenal dengan sejarah dicetuskan Hukum adat Larvul Ngabal. 

Dikatakan bahwa Ohoi Elaar sendiri terdiri atas tiga Desa dimana terdapat simbol seekor Kerbau yang dibangun sebagai maklumat atas lahirnya Hukum Pidana dan Hukum Perdata tersebut.

"Kampung ini namanya Elaar. Elaar ini ada tiga, ada Elaar Lamagorang, ada Elaar Let dan ada Elaar Ngursoin. Ini salah satu tempat destinasi wisata budaya sebenarnya, tetapi ada juga tempat-tempat lain yang bisa dinikmati. Karena diantara dua kampung ini, ditengah-tengahnya ada sejarahnya disana semacam gambar Kerbau," ucap Buapti.

Elaar dalam ejaan E'Laar, (E') dalam suatu pelanggaran memiliki arti larangan untuk melakukan sesuatu (Melewati, Melintas dan Mengambil/Merebut Milik Orang lain), sebab berhubungan dengan hukum pidana.

Jangan kau lewati, kalau kau lewati akan ada darah yang mengalir. Jadi, (E) merujuk pada kata-kata peringatan.

"Sementara, (Laar) artinya darah. Darah dari suatu pelanggaran/perbuatan. "Dengan demikian E'Laar jangan ambil milik orang, jangan ganggu orang lain kalau tidak darah yang akan mengalir maka terjadilah hukum pidana," tutup Bupati. (DS)
Maluku Tenggara 5034020992924949022

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC