Loading...

Dibatasi Undang Undang Bupati Berharap Nelayan Dapat Membantu Mengumpulkan Informasi

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Ini sesuatu yang kita sangat berharap, soal  pengawasan perairan laut, kita sangat harapkan dari pengumpulan informasi dari masyarakat karena selama ini masyarakat mengalami kesulitan yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara, M.Thaher Hanubun kapada awak media setelah membuka secara resmi acara  pembukaan tindaklanjut dan evaluasi penyusunan rencana aksi pengawasan perikanan yang digelar Perikanan Maluku di kabupaten Malra yang berlangsung diruang rapat Bupati, Selasa (11/07/2023).

Bupati Thaher menambahkan, juga Pemerintah daerah karena kita dibatasi oleh undang-undang 23 tahun 2014 tentang kewenangan jadi kalau saat ini ada inisiator dari kementerian kelautan dan perikanan untuk mengumpulkan informasi itu kita dari nelayan juga memberikan informasi harapnya.

Bupati Thaher katakan, misalkan pengawasan laut selama ini setelah lahir undang-undang tahun 2014, daerah tidak punya kewenangan untuk mengawasi laut akhirnya semua orang bebas untuk melakukan apa saja di laut.

Dan saat ini dari kementerian lagi mengumpulkan informasi tentang ini. Jadi kita berharap bahwa, Maluku Tenggara ini soal kegiatan pengawasan perikanan ini ditingkatkan.

"Dan pesan saya kepada masyarakat walaupun tidak diawasi secara langsung oleh pemerintah daerah tetapi mereka ikut menjaga laut itu supaya bibit-bibit ikan ini jangan sampai rusak dan laut kita kan sudah agak lumayan parah," ungkapnya.

Jadi undang-undang 23 tahun-tahun 2014 itu kan tentang pembatasan kewenangan. Na Alhamdulillah puji Tuhan bahwa, insyaallah dalam waktu dekat ini harapan dengan lahirnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang kita kerja serta peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2023 tentang perikanan terukur ini telah membuka ruang bagi pemerintah Daerah/Kota untuk turut serta dalam pengawasan sumber daya perikanan.

Kita harapkan bahwa, Maluku Tenggara artinya ini kepada peraturan menteri kelautan dan perikanan yang lagi dibahas ini muda- mudahan dapat memberikan kewenangan pada pemerintah daerah seperti yang lalu lagi.

Jadi masyarakat dan juga teman-teman media juga ikut memberikan dorongan supaya pembahasan ini menjadi keseriusan untuk kita mengawasi. Memang kita sudah buat kesatuan masyarakat hukum adat ditambah dengan ini lagi berarti kewenangan itu ada dan kita pasti bisa menjaga laut untuk kehidupan anak cucu kita pada waktu yang akan datang.

"Itu yang saya sampaikan kepada teman-teman media juga kepada masyarakat supaya kita berusaha keras untuk menjaga lingkungan kita diperairan dan kelautan ini," harapnya.

Sekali lagi dirinya katakan, dan harapan saya kepada para nelayan dan pelaku usaha perikanan satu untuk meningkatkan skill dan kemampuan usaha dibidang perikanan tangkap dalam rangka sumber daya perikanan.

Dan yang kedua jangan mencoba untuk merusak sumber daya ikan serta mematuhi ketentuan dibidang perikanan dan harapan saya kepada teman media supaya ikut menyebarkan itu kepada masyarakat.

Mengenai permintaan sarana pengawasan dari nelayan Bupati Thaher katakan bahwa, saya banyak menerima permintaan dari masyarakat bapa raja, kepala-kepala Ohoi yang kebetulan ada diwilayah-wilayah perbatasan.

Misalkan di Weduar Fer, di Utara timur terus di selatan Kei kecil itu perlu dan saya sudah sampaikan dan muda-mudahan ini ada tanggapan dan kita nanti usul secara kongkrit karena kita juga wilayah perbatasan pintu gerbang Indonesia.

"Jadi secara kongkrit saya akan menulis surat kepada kementerian terkait untuk wilayah ini dalam hal kita bisa membantu masyarakat mengontrol laut kita, ini saya pikir keterbatasan yang dimiliki oleh KPLP misalkan," ujarnya.

Kita juga punya keterbatasan jadi apa salahnya kalau mereka membantu memberikan bantuan fasilitas kapal kecil untuk melakukan kontrol terhadap perairan di Maluku ini khusunya Maluku Tenggara. (DS)
Maluku Tenggara 130604798684113119

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC