Bupati Buka Acara KPRPD Kabupaten Malra 2024 - 2026
https://www.malukuchannelonline.com/2023/02/bupati-buka-acara-kprpd-kabupaten-malra.html
MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Bapeda Litbangda Maluku Tenggara Menggelar Acara Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (KPRPD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024-2026 diaula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Senin (06/02/2023), yang dibuka oleh Bupati Kabupaten Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun dan melibatkan Ketua DPRD Malra serta Pimpinan OPD dan Organisasi Kepemudaan.
Mengawali sambutannya, Bupati katakan kita memohon penyertaan Tuhan semoga seluruh rangkaian kegiatan ini terlaksana dengan baik dan lancar. Hingga pada akhirnya, akan memberikan hasil yang maksimal, untuk semakin memboboti Rancangan RPD ini, dijelaskan pula sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, RPD disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penetapan RPD paling lambat 31 Maret 2022, waktu yang sangat singkat, sehingga diperlukan keseriusan, dukungan dan kerja keras.
Menurut Bupati, dari segi substansi kedudukan RPD sangat penting dan strategis urgensi penyusunan dan penetapan RPD antara lain, Pertama: RPD menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran, dalam tahun-tahun masa transisi, kita ketahui, RPJMD 2018-2023 akan berakhir tanggal 31 Maret 2023. RPJMD yang baru akan disusun setelah Tahun 2024, atau setelah selesainya Pemilihan Umum.
Ada jeda kekosongan dari tahun 2024 sampai 2025, bahkan sampai pada penyusunan perencanaan tahun 2026, pada jeda inilah, RPD menjadi penyambung dan sekaligus pedoman penyusunan kebijakan pembangunan, yang berfungsi sebagai implementasi perencanaan yang berkelanjutan, sesuai amanat Pasal 2, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004.
"Urgensi Kedua, dari penyusunan RPD ini adalah: RPD menjadi sarana untuk menuntaskan target dan prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara secara khusus Target-target penting yang harus dicapai pada tahun 2024," jelasnya.
Ungkap Bupati, ada beberapa kebijakan Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara. Ada Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN, Perpres 112 tahun 2022 tentang Rencana Induk Wilayah Perbatasan, Keppres 6 Tahun 2017 tentang pulau kecil terluar, dan Lain-lain, termasuk sampai dengan Aturan-aturan turunannya, upaya untuk merealisasikan Target-target dimaksud masih harus terus kita dorong untuk itu, melalui RPD ini, Target-target tersebut harus diakomodir menjadi substansi prioritas dalam penyusunan program dan kegiatan, yang kemudian diikuti dengan kebijakan penganggaran.
Sehubungan dengan kedua urgensi yang disebutkan tadi, maka ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan RPD ini sekaligus saya juga mengutip beberapa poin penting penyamapaian Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Forkopimda, pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu, tambahnya kebijakan untuk penanggulangan kemiskinan secara umum dan kemiskinan ekstrim, sesuai target nasional, intervensi harus lebih ditingkatkan. Penguatan sinergi antar sektor serta aspek validitas data, harus benar-benar diperhatikan.
Lebih lanjut, papar Bupati Masalah stunting, Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan data, metodologi, maupun intervensi harus didorong benar-benar tepat sasaran, masalah stunting ini, "Sekali Lagi" sinergi antar sektor itu yang paling penting kebijakan besar yang disusun pada tataran regulasi, harus direalisasikan dalam bentuk intervensi program dan kegiatan, tentu dengan dukungan anggaran yang harus memadai.
Aspek pembangunan ekonomi, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat didorong dengan memperhatikan pengendalian inflasi mendorong Investasi di daerah, aspek perizinan dan iklim investasi harus dipastikan ramah investor. Suasana kondusif menjadi syarat mutlak untuk tumbuhnya investasi di daerah, permasalahan infrastruktur penyediaan rumah layak huni, akses air bersih dan sanitasi, jalan dan jembatan, serta penataan Kota Langgur, adalah Hal-hal yang harus diprioritaskan untuk penataan kota, maka sesuai arahan Presiden, daerah harus mendesain Kota-nya untuk memiliki "Diferensiasi". Memiliki ciri khas daerah, dan dikembang. (DS)