Loading...

Pemkab Malra Kembali Diberi Jata 682 PPPK

MALRA, MALUKU CHANNEL ONLINE - Maluku Tenggara Kembali diberi jata sebanyak 682 PPPK dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui dan telah menetapkan formasi ASN tahun 2022 berjumlah 682 formasi P3K berdasarkan surat keputusan mempan nomor 842, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN Pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Hal tersebut ditegaskan Bupati  Malra M. Thaher Hanubun  dalam rilisnya yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Pemkab Malra kepada para wartawan, Selasa (11/10/2022).

Rincian farmasinya sebagai berikut untuk tenaga guru semuanya berjumlah 312, untuk farmasi bidang kesehatan semuanya 146 dan untuk tenaga teknis berjumlah 224.

Untuk itu dalam waktu dekat Bupati akan memerintahkan OPD teknis agar segera mengumumkan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui hal tersebut dan mempersiapkan diri dengan baik.

"Tentunya dengan formasi yang ada ini akan menjawab kebutuhan kita akan kekurangan ASN guna meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kesempatan bagi tenaga non ASN untuk memenuhi syarat," ungkapnya.

Bupati Thaher himbau kepada pegawai non ASN yang akan mengikuti seleksi agar mempersiapkan diri dengan baik dan perlu meningkatkan kapasitas serta kemampuan yang ada.

Dalam mengikuti seleksi nanti, yang menentukan kelulusan bukan siapa-siapa, melainkan diri sendiri yang akan menentukan nasib kelulusan anda.

"Selain itu, transparansi dan akuntabilitas sistim yang digunakan dalam seleksi nanti tentunya sangat baik, sehingga calon ASN yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar kualifikasi dan kompotensi sesuai kebutuhan," ujarnya.

Bupati Thaher menyampaikan berdasarkan laporan dari BKPSDM per 30 september 2022 telah terdata 902 pegawai non ASN  820 orang, tenaga honorer ketegori II berjumlah 82 orang.

Bupati Thaher katakan, hingga saat ini banyak tenaga honorer yang belum selesai melakukan input datanya disebabkan persoalan teknis dalam hal ini gangguan jaringan, berkas belum lengkap dan lain-lain.

Guna mengantisipasi keterlambatan nanti, bupati telah memerintahkan BKPSDM untuk segera menyurati BKN agar memperpanjang masa penginputan dan memastikan mereka yang memenuhi syarat dapat terdata.

Bupati Thaher kembali menegaskan, terhadap pendataan non ASN, pada beberapa waktu yang lalu Menpan RB telah mengeluarkan surat dengan nomor : B/1917/M.SM.01.00/22 tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN pada lingkup instansi Pemerintah.

Untuk itu bupati selaku PPK diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data sesuai surat Menpan nomor : B/1511/M.SM.01.00/22 tertanggal 22 juli 2022.

Bupati Thaher juga menegaskan, hasil verifikasi wajib untuk di umumkan kepada masyarakat melalui portal resmi Pemerintah Daerah atau papan pengumumuman instansi dalam kurun waktu lima hari kelender.

Hal ini dimaksudkan agar pada 8 oktober lalu harus mendapat umpan balik dari masyarakat, sehingga terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas sesuai data yang di sampaikan.

Berdasar arahan surat Menpan tersebut, kini Sekertaris Daerah telah mengumumukan melalui media sosial maupun elektronik.

"Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saya akan menanda tangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan sebelum di tanda tangani sekiranya seluruh kepala OPD menanda tangani SK pengangkatan dan membuat pernyataan, sehingga di kemudian hari ada permasalahan hukum maka bisa di pertanggung jawabkan," ucapnya.

Perlu diketahui seleksi P3K khusus guru, sebagaimana telah diketahui yang tersedia sebanya 312 farmasi dan menurut rencana akan segera di lakukan pendaftaran melalui SSCASN BKN RI.

Bupati Thaher kembali menghimbau agar tenaga guru yang terdata dalam DAPODIK pads saatnya bilamana diumumkan agar mengikuti serta mempelajari seluruh tahapan tes dengan baik jangan pakai alasan belum atau tidak tahu bahkan belum dengar.

"Dinas Pendidikan dan BKSPDM kiranya sudah ada petunjuk tentang rektrutmen P3K yakni Permenpan-RB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan P3K untuk jabatan fungsional pada instansi daerah untuk tahun 2022 dan Permendikbud nomor 349/2022 yang intinya terkait petunjuk teknis pelaksanaan seleksi P3K untuk jabatsn fungsional guru," pungkasnya. (DS)
Maluku Tenggara 2298385429667374414

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC