Loading...

Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual Salurkan Stimulan Perumahan Bagi 312 MBR di 2 Kelurahan

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual, Usman Renur, ST, MT kepada Media ini, Selasa (10/05/2022). Katakan, selain Mengurangi Beban Pengeluaran Masyarakat Miskin Program ini juga diharapkan dapat Meningkatkan Kemampuan dan Pendapatan Masyarakat Miskin dalam Mengembangkan dan Menjamin Keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil serta Mensinergikan Kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan.

Pemerintah Kota Tual terus Berusaha Mensejahterahkan Masyarakat dengan harapan dapat Mengurangi Kemiskinan Warga, hal ini ditunjukkan dengan berbagai Program Pengentasan Kemiskinan, salah satunya adalah Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang ditujukan untuk Keluarga Miskin atau mereka yang dikategorikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang karena Alasan Ekonomi tidak mampu Memenuhi Kebutuhan Sandang, Pangan, dan Papan serta Menempati Rumah yang tidak Layak Huni berdasarkan Kriteria tertentu yang Alokasinya ditetapkan dengan Keputusan Walikota Tual.

"Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ditetapkan Melalui Tahapan Seleksi dari Keluarga Miskin/MBR yang ada di
Desa/Kelurahan Melalui Mekanisme yang telah ditetapkan," ungkap Renur.

Tujuan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH) adalah Percepatan upaya Penanggulangan Kemiskinan khususnya 
untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah yang Layak Huni bagi Keluarga Miskin (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Pelestarian nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial, Kegotong-royongan, Swadaya, Prakarsa dan peran serta Masyarakat dalam Pembangunan. Sasaran Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH) adalah Terpenuhinya Kebutuhan Rumah Layak Huni dan Sehat bagi Keluarga MiskRin, Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat Melalui Pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

"Adapun Indikator Rumah Tidak Layak Huni yaitu Alas - Atap - Dinding. Dengan Tujuan Menjadikan Rumah Tidak Layak Huni menjadi Layak Huni," ujar Renur.

Namun ada Perbedaan untuk Program ini dari sebelumnya yaitu Alokasi Dananya, untuk Program sebelumnya Alokasi Dana sebesar Rp. 3.000.000 untuk setiap Rumah yang Terdaftar, sedangkan untuk Program RRTLH Mengalokasikan Dana sebesar Rp 10.000.000,000 untuk setiap Rumah.

Sebagaimana di Amanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 28 H Amandemen UUD 1945, Rumah adalah salah satu Hak Dasar setiap Rakyat Indonesia.

Lebih Lanjut Renur katakan, Rehablitasi dan Pembangunan Baru Rumah Tidak Layak Huni  Tahun Anggaran (TA) 2022 di Prioritaskan kepada 312 Kepala Keluarga (KK) dengan Rincian 187 Unit yang Bersumber dari DAK Integrasi yang Tersebar di Kelurahan Masrum dan 125 Unit yang Bersumber dari DAK Reguler di Kelurahan Lodar-El serta Sebagian Kelurahan Masrum yang sudah di Alokasikan sejak 2020.

"Selain itu, ada juga Bantuan Stimulan bagi Rehablitasi Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber dari APBD Kota Tual walau Jumlahnya tidak Banyak namun Manfaatnya bagi MBR sangat dirasakan," tutup Renur. (MCS)
Tual 172248630532607873

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC