Loading...

Walikota Tual Pimpin Rapat Evaluasi Terkait Pengelolaan DD & ADD

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Walikota Tual, Selasa (18/01/2022) Walikota Tual, Adam Rahyaan, S.Ag, M.Si Memimpin Rapat Evaluasi Terkait Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekaligus menyikapi Perubahan Regulasi yang diatur dalam Perpres nomor 104 Tahun 2021 tentang Pengelolaan APBN Tahun 2022.

Rapat yang dihadiri oleh Para Pejabat Kepala Desa serta Pendamping Desa ini juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Kota Tual, Fahry Rahayaan dan Dinas PMD serta Dinas Teknis lainnya.

Dari hasil Rapat tersebut Walikota Tual, Adam Rahayaan kepada Media ini katakan bahwa, terdapat Perubahan pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden ini merupakan Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum berakhir, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tapi tidak terbatas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Rahayaan.

Rahayaan juga mengungkapkan bahwa, pada Tahun 2022 ini Dana Desa diseluruh Indonesia mengalami penurunan dan peruntukannya sudah mulai terarah berdasarkan Hasil Musrenbangdes, Untuk itu maka pengelolaan Dana Desa sebagaimana seperti yang termaksud dalam ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 104 ini ditentukan Penggunaannya untuk:

A. Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan
Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 40% (Empat
Puluh Persen).

B. Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling
sedikit 2O% (Dua Puluh Persen).

C. Dukungan Pendanaan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8%
(Delapan Persen), dari Alokasi Dana Desa disetiap
Desa diseluruh Indonesia.

D. Program Sektor Prioritas lainnya yang jika di Kalkulasi Mencapai 60% dan sisanya dikembalikan ke Kas Desa untuk digunakan sesuai Hasil Musrenbangdes.

"Begitu pula Dana Desa mulai Tahun ini Tidak Lagi Seragam seperti sebelumnya dan setiap Dusun dapat Mengajukan Permintaan ke Desa Induk terkait Pembiayaan Aparat Pemerintahan di Dusun bahkan, Khusus untuk Kota Tual Dana Desa dapat digunakan untuk Pembiayaan Tokoh Adat (Raja) yang melakukan Sosialisasi maupun Pembinaan maka akan diberikan Honorarium sebagai Narasumber, dan jika dalam suatu Ratschap terpisah daratan dan Lautan maka Biaya Transportasi juga ikut dibayarkan lewat Dana Desa," tutup Rahayaan. (MCS)
Tual 4115047760326656873

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC