Loading...

Dinas Kominfo Kota Tual Gelar Sosialisasi Statisik Sektoral Tahun 2021

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bertempat di Ruang Rapat Diskominfo Tual Kamis, (14/10/2021) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tual kembali menggelar Sosialisasi Statisika yang diikuti oleh seluruh Perwakilan Badan, Dinas, Bagian dilingkup Pemerintah Kota Tual.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tual, Mahmud Rahanyamtel katakan, kegiatan ini adalah Implementasi dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 16 Tentang Statisik yang mewajibkan setiap Badan Layanan Publik untuk menyajikan setiap Informasi yang Transparan kepada Publik dalam bentuk keterangan dan angka menurut Tabel (Statisik).

Sosialisasi yang diikuti oleh kurang lebih 30 Perwakilan Badan, Dinas dan Bagian ini disajikan melalui Proyektor dan memuat seluruh capaian Kinerja pada OPD Lingkup Pemerintah Kota Tual.

Sosialisasi ini dipandu oleh Staf Diskominfo Kota Tual, Hesty Fordatkossu. Dalam paparannya Hesty Fordatkossu menguraikan secara gamblang bahwa, Data statisik Sektoral adalah sekumpulan Informasi yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Instansi tertentu atau Instansi Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan.

Untuk itu, Data Statisik Sektoral wajib ada pada setiap Instansi Pemerintah untuk mewujudkan struktur perencanaan Pembangunan Daerah yang Sistematis, Strategis dan Tepat Sasaran.

Selain itu Data secara Statisik adalah sebagai perwujudan Visi dan Misi Kepala Daerah Terpilih Kota Tual 2018 - 2023 yakni Tual sebagai Kota yang Transparan.

Untuk itu, Statisika dalam pelaksanaannya sangat membantu tugas-tugas Penyelenggaraan Pemerintahan sebab dengan memiliki Statisik Sektoral maka Instansi yang bersangkutan akan memperoleh  data dengan cara Survey serta Kompilasi Produk Administrasi.

"Disamping itu dengan Perkembangan Iptek yang semakin maju maka Statisik Sektoral harus diselenggarakan bersama Badan Pusat Statisik apabila Data itu hanya bisa didapatkan dengan cara Sensus dan dengan Jangkauan Populasi berskala Nasional, berbeda jika secara Sektoral dilakukan oleh Instansi tersebut," ujar Fordatkossu mengakhiri paparannya. (MCS)
Tual 1338107230870470349

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC