Kepsek SMK Negeri 2 Maluku Tenggara Klarifikasi Berita HOAX Dirinya Oleh Media Lokal SKT
https://www.malukuchannelonline.com/2021/03/kepsek-smk-negeri-2-maluku-tenggara.html
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Maluku Tenggara, Karel Larat |
MALRA, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Ini Dilakukan untuk menjawab berbagai Tudingan Miring yang ditulis oleh salah satu Media Lokal Daerah ini dan beredar secara luas di Media Sosial (Medsos) Facebook.
Bung Kace, yang juga mantan Wartawan ini Bingung dengan Tulisan Media SKT yang dalam penulisannya keluar jauh dari Kode Etik Jurnalistik dan bahkan Tidak mengindahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Hal ini Terlihat dari isi Berita yang salah satunya si Oknum Wartawan Media SKT menjustice Bahwa, Telah Terjadi Penyelewengan terhadap Dana Bosnas Tahun 2020, Hal ini sangat Membingungkan Dirinya sebab Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bosnas Tahun 2020 Telah selesai di Audit oleh Inspektorat Provinsi Maluku Bahkan BPKP dan Tidak ada Temuan atau Unsur Kerugian seperti yang Ditulis Media SKT.
Lebih Lanjut Bung Kace katakan Bahwa, terkait Tudingan Dirinya menyalahgunakan Anggaran Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru dan Panitia Pengenalan Lingkungan Sekolah dirinya justru merasa Lucu sebab Anggaran Tersebut Telah dianggarkan dan dijalankan oleh Mantan Kepala Sekolah.
Sementara Dirinya saat Sertijab telah diberitahukan oleh Mantan Kepsek dan dirinya Hanya meneruskan apa yang sudah diputuskan oleh Mantan Kepala Sekolah yang Lama beserta Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru.
Hal ini menandakan bahwa, Oknum Wartawan yang menulis Berita tersebut Tidak Paham Tupoksinya sebagai seorang Jurnalis, oleh sebab itu selaku Pimpinan SMK Negeri 2 Malra maupun Pribadi memberikan waktu 1x24 Jam untuk Media Online SKT mengklarifikasi Isi Beritanya sebelum dibawa ke Ranah Hukum sebab ini sudah Masuk Kategori Pelecehan, Pencemaran Nama Baik, serta Fitnah bahkan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni sengaja menyebarkan Kabar Bohong di media sosial FB.
"Terkait Data yang dipublikasi pada Media tersebut, Bung Kace katakan Bahwa, itu adalah Data Rencana Kerja Anggaran Tahun 2019-2020 dan telah diperiksa serta di Audit dan itupun Peninggalan Kepala Sekolah yang lama, Dirinya hanya meneruskan dan baru mulai mengelola Dana Bosnas pada Tahun Pelajaran 2021-2022," ujar Bung Kace.
Akibat dari pemberitaan Sepihak, Tendesius, dan Provokatif oleh Media SKT Dewan Guru yang menjadi Panitia PPDB dan PLS merasa Tersinggung sehingga Berencana akan menuntut Nama Baik Mereka yang telah dicemarkan oleh Media SKT yang diragukan Keabsahannya sebagai sebuah Media karena Tidak mencantumkan Box Redaksi dalam Kolomnya. (MCS)