Loading...

Rapat Tahunan Saniri Tahun Anggaran 2020, Negeri Rutah Kec. Amahai Malteng

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Dalam rangka Penyampaian Laporan pertanggung jawaban (LPJ) PJ. kepala pemerintahan Negeri Rutah tahun anggaran 2020. Acara Rapat tahunan saniri Negeri Rutah di buka langsung oleh Ketua Saniri Negeri Rutah. Ardiyansa Lewenussa. Pelaksanaan kegiatan, Kamis (22/01/2021) yang bertempat di halaman Mesjid Nurul Ahmad ,depan Kantor Pemerintah Negeri Rutah.

Dalam sambutannya beliau mengatakan sekaligus menegaskan bahwa, terkait dengan penggunaan DD tahun 2020 yakni sesuai lembaga kami saniri negeri telah menyesahkan LPJ tahun 2020 dan sesegera mungkin akan kita panggil saudara Penjabat agar dapat melaporkan secara terperincih penggunaan DD kepada lembaga Saniri Negeri.

Pada kesempatan ini pula, Penjabat Pemerintah Negeri Rutah. Djumadi Latarissa, dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (APBNeg) Tahun Anggaran 2020.

"Dalam keterangannya mengatakan bahwa laporan pertanggung jawaban merupakan suatu kewajiban secara konstisional yang harus saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Negeri Rutah melalui Badan Saniri Negeri Rutah," ungkapnya.

Latarissa, menambahkan bahwa laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2020, yang mana berhungan dengan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dan meliputi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan pemasyarakatan serta Penanggungan bencana darurat.

"Laporan pertanggung jawaban ini juga, masih banyak kekurangan sehingga, perlu dilakukan perbaikan kedepannya. Dalam pelaksanaan tugas-tugas masih banyak atau belum sepenuhnya dapat kami kuasai, hal ini juga memerlukan dukungan dari semua masyarakat, lembaga Saniri dan staf Pemerintah Negeri sehingga, apa yang menjadi kendala dan hambatan dapat kami laksanakan secara benar dalam situasi dan kondisi Negeri secara benar," jelasnya.

Latarissa, dalam gambaran secara umum dan profil Negeri Rutah secara singkat dan laporan umum pemerintah tahun 2020. Negeri Rutah sebagai pelaksana otonomi yang terendah, memiliki tugas dan tanggung jawab besar kepada setiap gerak dan langkah pembangunan kesejahteraan secara seimbang sesuai dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014.

Sebagai pemegang kebijakan maka kami selaku pimpinan Negeri Rutah di bantu dengan perangkat Negeri sebagai unsur penyelenggara Pemerintah dan Badan Saniri Negeri, yang berfungsi sebagai Lembaga kontrol dan mitra Pemerintah Negeri yang dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimna yang di harapkan.

Selaku penjabat Pemerintahan Negeri Rutah melalui SK Bupati Maluku Tengah No 147/240 tahun 2020 di angkat sebagai penjabat pemerintahan Negeri Rutah, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mempercepat proses Raja depenitif dan pelaksanaan Pemerintah yang mana telah melakukan tugas yakni: Memfasilitasi musyawara mataruma menerima hasil musyawara mata rumah, telah menyerahkan hasil musyawara masing-masing mata Rumah ke Badan Saniri Negeri untuk di proses lebih lanjut sesuai tufoksi Saniri Negeri dan mekanisme untuk selanjutnya membuat pernik penetapan mata rumah perintah, telah memberikan pernyataan dan pemberitahun pada badan Saniri Negeri untuk segera memproses musyawara Saniri Negeri untuk menentukan mata rumah perintah.

Adapun juga aspek pelayanan untuk masyarakat di Bidang pemerintahan, Bidang pelayanan dalam menyalurkan Bansos, bidang Pembangunan, Bidang kesehatan, supbidang pekerjaan umum, supbidang kawasan pemukiman, supbidang perhubungan dan komunikasi, bidang pembinaan kemasyarakatan, supbbidang kebudayaan dan keagamaan, bidang pemberdayaan masyarakat, supbidang pertanian dn perikanan, supbidang usaha kecil dan menengah, bidang penanggulangan bencana, supbidang keadaan darurat, dan supbidang mendesak dimana suatu kondisi dalam keadaan darurat atau mendesak karna suatu permasalaan yang muncul yang harus segera di tindak lanjuti dan memerlukan pengaturan cepat dalam penanganan wabah Covid-19.

Ada juga kegiatan untuk BUMNEK dan BUMNEK Bersama. Badan usaha milik Desa, ini juga merupakan usaha Negeri yang di kelolah oleh pemerintah Negeri, sesuai dengan kebutuhan dan potensi negeri.

Badan usaha Negeri ini adalah badan usaha yang sekian besar modalnya di miliki oleh Negeri melalui pernyataan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Negeri.
Bumneg Rutah selama ini tidak berjalan dan tata pengelolaannya tidak ada laporan.

Tidak ada laporan ke pemerintah Negeri, sehingga dana penyertaan modal tahun 2019-2020 di blokir pada rekening bank.

Dasar hukum Apebenek anggaran tahun 2020 mulai dari perturan menteri desa No 11 tahun 2019 tentang preoritas tentang penggunaan Dana Desa (DD) dan berakhir dengan instruksi Bupati Maluku Tengah tahun 2020 tentang pelaksanaan PMK 50 Tentang perubahan.

Total anggaran Apebeneg Negeri Rutah tahun 2020 DD sebesar Rp.1.1014.186.000- (satu milyar seratu empat belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah), Kemudian ADD sebesar Rp.539.291.000- (Limaratus tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), pendapatan lainnya Rp.5.256.505.-, Silfa tahun 2019 sebesar Rp.325.934.327-, dan total anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp.1.984.667.832.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta enamratus enam puluh tuju delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

"Untuk di ketahui bahwa pendapatan per-31 desember 2020 sebesar Rp. 1.653.477.000.- melalui rekening Negeri. Untuk sisa anggaran DD dan ADD per-31 desember 2020 sebesar Rp.66.159.515-. dan ini merupakan menjadi silfa di tahun 2020," tutupnya. (MCJ)

Malteng 3960777467589034201

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC