Gubernur Maluku Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional
https://www.malukuchannelonline.com/2020/04/gubernur-maluku-berlakukan-pembatasan.html
AMBON, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Gubernur Maluku, Murad Ismail menegaskan tidak diberlakukan Lockdown tetapi Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) yang akan dilakukan di Maluku.
Menurut Ismail di depan kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/04/2020), berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibicarakan untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala regional akan dilakukan di Maluku dalam waktu dekat.
Keputusan ini diambilnya setelah menimbang saran yang disampaikan DPRD Provinsi Maluku, maupun saran lainnya dari sejumlah pihak.
"Untuk melakukan PSBR haruslah meminta ijin dari pemerintah pusat, tetapi saat ini dilakukan secara regional adalah kebijakan Pemerintah daerah," ungkapnya.
Dalam penerapan PSBR ini, lanjut Murad, pemerintah akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon. Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Petugas yang bertugas di pos ini akan mencegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon. Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatam Baguala, sedangkan pos yang ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
"Semua Kabupaten/Kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan pemerintah yang lainnya di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan pada pos-pos yang sudah dibuat tersebut akan melibatkan TNI, Polri dan Pemda serta relawan-relawan dan akan dibiayai oleh Pemda langsung.
Menurut Murad, pandangan Pemprov Maluku dalam penanganan Covid-19, sama seperti penanganan Covid-19 di provinsi lainnya. Para pelaku perjalanan tujuan Ambon, ataupun sebaliknya, akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.
"Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, disana dilakukan hal yang sama atau sebaliknya. Ada sekolah-sekolah yang kita pinjamkan ke Pemkab. Jadi, apa yang kita lakukan, sudah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup," katanya.
Sebelum Gubernur Murad menetapkan kebijakan PSBR, dirinya didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, terlebih dahulu melaksanakan rapat bersama Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Ketua DPRD Provinsi Maluku, dan OPD terkait lainnya perihal penanganan Covid-19. Rapat terbatas ini, berlangsung di Ruangan Gubernur lantai 2 selama kurang lebih dua jam.
Sementara itu di tempat yang sama Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. Baharuddin Djafar, M.Si mengatakan kalau pihak Polda Maluku mendukung program pemerintah daerah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Ia menambahkan, sesuai arahan Wakapolri agar para Kapolda berkoordinasi dengan Pemerintah daerah saat ini sudah melaksanakan kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah Maluku, yang menjadi harapan Wakapolri pada tingkat lokal maupun Nasional.
Terkait penempatan anggota Polri pada pos-pos yang sudah dibentuk menurut Bahar itu kebijakan Gugus Tugas, untuk itu dirinya bersama Panglima TNI menunggu dan siap melaksanakan tugas. (MCO)
Menurut Ismail di depan kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/04/2020), berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibicarakan untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala regional akan dilakukan di Maluku dalam waktu dekat.
Keputusan ini diambilnya setelah menimbang saran yang disampaikan DPRD Provinsi Maluku, maupun saran lainnya dari sejumlah pihak.
"Untuk melakukan PSBR haruslah meminta ijin dari pemerintah pusat, tetapi saat ini dilakukan secara regional adalah kebijakan Pemerintah daerah," ungkapnya.
Dalam penerapan PSBR ini, lanjut Murad, pemerintah akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon. Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Petugas yang bertugas di pos ini akan mencegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon. Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatam Baguala, sedangkan pos yang ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
"Semua Kabupaten/Kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan pemerintah yang lainnya di Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan pada pos-pos yang sudah dibuat tersebut akan melibatkan TNI, Polri dan Pemda serta relawan-relawan dan akan dibiayai oleh Pemda langsung.
Menurut Murad, pandangan Pemprov Maluku dalam penanganan Covid-19, sama seperti penanganan Covid-19 di provinsi lainnya. Para pelaku perjalanan tujuan Ambon, ataupun sebaliknya, akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.
"Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, disana dilakukan hal yang sama atau sebaliknya. Ada sekolah-sekolah yang kita pinjamkan ke Pemkab. Jadi, apa yang kita lakukan, sudah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup," katanya.
Sebelum Gubernur Murad menetapkan kebijakan PSBR, dirinya didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, terlebih dahulu melaksanakan rapat bersama Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Ketua DPRD Provinsi Maluku, dan OPD terkait lainnya perihal penanganan Covid-19. Rapat terbatas ini, berlangsung di Ruangan Gubernur lantai 2 selama kurang lebih dua jam.
Sementara itu di tempat yang sama Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. Baharuddin Djafar, M.Si mengatakan kalau pihak Polda Maluku mendukung program pemerintah daerah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Ia menambahkan, sesuai arahan Wakapolri agar para Kapolda berkoordinasi dengan Pemerintah daerah saat ini sudah melaksanakan kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah Maluku, yang menjadi harapan Wakapolri pada tingkat lokal maupun Nasional.
Terkait penempatan anggota Polri pada pos-pos yang sudah dibentuk menurut Bahar itu kebijakan Gugus Tugas, untuk itu dirinya bersama Panglima TNI menunggu dan siap melaksanakan tugas. (MCO)