Loading...

Lewat Kuasa Hukum, Perimahua Resmi Mendaftarkan Praperadilan Kejari Malteng

Kuasa Hukum, Wahyu Ingratubun
MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Kuasa Hukum Fence Perimahua, Wahyu Ingratubun,SH resmi mendaftarkan praperadilan terhadapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku tengah (Malteng) ke Pengadilan Negeri Maluku tengah,tersangka kasus dugaan ilegal loging Desa solea, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku tengah. Kamis (05/03/2020).

Sesudah mendaftarkan praperadilan, Wahyu Ingratubun, Kepada sejumlah Awak Media mengatakan bahwa Panandatanganan kuasa pada hari ini 5 Maret 2020, yang mana setelah kami mengkaji perkara beliau ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan khususnya terkait dengan masalah beliau ini, kami menganggap bahwa ada beberapa hal yang perlu kami luruskan.

Pemberitaan-pemberitaan yang selama ini menyulitkan beliau  adalah orang yang bersama-sama dalam, perkara sebagaimna di tuduhkan pasal 94 junto pasal 82, undang-undang No 18 tahun 2013, kami melihat bahwa yang bersangkutan sebenarnya dalam posisi yang tidak ada hubungannya dengan perkara tetapi sudah di tetapkan sebagai tersangka, sehingga dari dasar itulah kami melihat bahwa dari persoalan ini timbul beberapa hal kami ajukan sebagai gugatan Praperadilan Pada Pengadilan Negeri Masohi dan kami sudah daftarkan.

"Dari situlah kami telah menyampaikan catatan-catatan yang perlu kami sampaikan, bahwa penetapan tersangka beliau sangat terkesan prematur, karena belum pada tahap yang seharusnya sampai penetapan tersangka tetapi sudah terlanjur di tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Ingratubun, menilai bahwa, penyidikan awal yang di lakukan oleh PPNS itu tidak ada penggunaan pasal 55 di situ, tetapi dengan Kejaksaan melakukan penyidikan ulang terhadap Pa Fence Perimahua, menggunakan pasal 55, padahal penyidikan awal itu tidak ada pasal 55, hingga kami berpandangan bahwa harusnya kalau mau menggunakan pasal 55 KUHP tentu tidak terlepas pisakan dari pada perkara semula.

Sehingga apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku tengah itu ada cela-cela hukum yang nanti kami uji pada Persidangan Praperadilan nanti.

Jadi sebenarnya, persoalan ini beliau tidak ada sama skali, karena pada posisinya itu beliau punya jabatan sebagai Kasi pengolahan, pemasaran dan penerimaan Negara bukan pajak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, yang pada posisi sebenarnya dia melaksanakan tugas memperkenalkan surat izin dengan lengkap, saya kira itu suatu tindakan yang tidak ada di luar dari kewajaran Undang-undang.

Tindakan-tindakan itu iyalah melaksanakan tugas yang mana ketika orang datang konsultasi, pihak-pihak pemangku kepentingan tentu beliau mempunyai hak dan tugas dalam memberikan penjelasan yang akurat, sehingga apa yang dijelaskan beliau itu dalam sifat melaksanakan tugas.

"Harus kita pisahkan antara berkas periksa awal dan Pa Fence Perimahua, tiganya di tetapkan oleh PPNS dan beliau sendiri di tetapkan oleh Kejaksaan, sehingga kalau itu dikatakan  bersama-sama tentukan PPNS itu sudah mencantumkan itu dari awal, tetapi bukan berkas periksa awal PPNS lakukan tetapi penyelidikan PPNS itu di bawah dan di gunakan berkas yang sama pula lalu di terbitkan sprindik,kan tidak boleh," ujarnya.

Ingratubun, menambahkan bahwa prindik tidak boleh di terbitkan dua lembaga yang berbeda satu prindik di terbitkan oleh PPNS satu sprindik di terbitkan oleh Kejaksaan Tinggi, kami mempertanyakan sebenarnya ada apa? sehingga terkesan penyidiknya melakukan sewenang-wenang dan arogan.

Selaku kuasa Hukum kami menghimbau bahwa, kami tentu menghormati penegakan hukum tetap penegakan Hukum yang berorentasi pada peraturan Perundang-Undangan maupun penegakan Hukum jangan membuat gaduh, "Presiden dalam arahannnya bahwa penegakan Hukum itu tidak boleh sampai pada membuat gaduh".

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah
Tetapi hal-hal seperti ini dapat membuat gaduh, kalau ini tidak di terima oleh keluarganya dan membuat gaduh,i ni kan jadi kacau, jadi kita menghimbau bahwa selaku aparat penegak Hukum kita selaku loyer, yang namanya loyer sama juga kedudukannya hukum Jaksa, Hakim, Polisi.

Kita adalah penegak Hukum catur wangsa yang ada di Republik, 4 pilar penegak Hukum di antaranya juga Advokat, sehingga kami menghimbau bahwa, cara-cara penegakan Hukum kami semua mendukung penegakan Hukum yang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan harus di beri hak sesuai dengan ketentuan KUAP dan Hukum Pidana, sehingga orang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara di bentak, tentu mereka di periksa sesuai penanganannya, tetapi tidak boleh melakukan penekanan dan sebagainya.

Itu hal-hal yang kami mengira bahwa Pa Fence rasakan selama ini pemeriksaan beliau di tekan-tekan dan itu kan tidak boleh, justru KUAP sudah ada bagaimana melindungi hak-hak orang sampai hadirkan lembaga LPS tujuannya melindungi hak-hak orang Saksi sampai tersangka itu dilindungi, walaupun dia bersala sekalipun Negara akan memberikan fasilitasi untuk memberikan pengacara untuk melindungi dia, karena sesuai dengan haknya yang ada dalam peraturan Perundang-undangan.

Kaliborasi adalah hubungan kait-mengkait, bagimana orang ada di Maluku tengah dan satu ada di ambon, orang tidak bisa mengkondisikan sesuatu yang tidak ada di tempatnya dan tidak masuk di logika, kan orang ada di satu tempat kemudian bisa mengkondisikan suatu hal, saya kira tidak wajar itu hanya sifatnya alibi, terhadap masalah itu dikatakan kaliborasi makanya kita uji di pengadilan, Kita uji penetapan tersangkanya sah atau tidak.

Kita menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku tengah, yang kita menguji ini penetapan tersangka itu sah atau tidak itu yang kita tegaskan di situ, kalau tidak sesuai prosedur kan kita uji yaitu penetapan tersangka sah atau tidak.

Prematur, kami melihat bahwa ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam materi perkara, yang kami anggap hal itu prematur sehinga penetapan tersangka yaitu terkesan di paksakan dan sebagainya.

Pasal 55 yaitu turut serta, dan kalau memang klain saya ini bersala dari awal, kenapa tidak melakukan penyidikan oleh PPNS tetapi saat di ambil alih oleh Kejaksaan baru di gunakan pasal 55, untuk menetapkan tersangka klain saya karena pasal 55 tidak diikutkan dari awal, kalau diikutkan dari awal oleh PPNS tentu dia dilakukan penyidikan dan sebagainya, itu yang menjadi alasan kita untuk melakukan praperadilan.

Jaksa menggunakan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS terhadap berkas perkara yang sama di terbitkan lagi Sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap klain saya, makanya kami merasa bahwa perkara ini perkara yang terkesan di paksakan, sehingga kami menguji ke apsahannya.

Tiga tersangka di tetapkan di PPNS dan satunya Fence Perimahua di tetapkan di Kejari Malteng, prosedur di PPNS yaitu 60 hari harus ada di PPNS, karena Undang-undang memberikan kewenangan penuh kepada PPNS melakukakan penyidikan.

Kalau pun 60 hari itu tidak dapat menyelesaikan perkara itu maka perkara itu dilimpahkan kepada penuntut umum bukan jaksa penyidik, kita bedakan di sini, tetapi yang bersangkuatan di sidik oleh Jaksa penyidik, harusnya kalau ada kekurangan berkas tersangka dan sebagainya Jaksa penuntut umum memberikan petunjuk kepada PPNS untuk melakukan penyidikan," tutupya. (MCJ)
Malteng 3894032732335093658

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC