Sosialisasi KKPS Sekaligus Launching Tanda Tangan Dokumen Kependudukan dan Penertiban Kartu Identitas di Malteng
https://www.malukuchannelonline.com/2019/12/sosialisasi-kkps-sekaligus-launching.html
Launching Tanda Tangan Elektronik Dokumen Kependudukan dan Penertiban Kartu Identitas Anak |
Bupati Maluku tengah, Tuasikal Abua,SH dalam sambutannya yang di bacakan oleh Asisten III Setda Malteng Dr. Aidjarang Wattihelu, mengatakan bahwa saya menyambut baik kegiatan ini karena sangat penting dan diperlukan dalam rangka menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan Administrasi Kependudukan serta berbagai persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk menertibkan, menata, memuktahirkan dan mempermudah pengurusan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah ini.
"Untuk mengatasi permasalahan kependudukan yang masih banyak terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, sangat dibutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kesadaran dan partisipasi masyarakat tentu akan terwujud apabila masyarakat telah memiliki informasi dan pengetahuan yang memadai terhadap berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh pemerintah," tegasnya.
Asisten III Setda Malteng, Dr. Aidjarang Wattihelu |
Terkait dengan Launching Tanda Tangan Elektronik Dokumen Kependudukan, perlu saya sampaikan bahwa pada tahun 2019 ini pemerintah telah melakukan lompatan besar melalui Dukcapil Go Digital. Salah satunya adalah Tanda Tangan Elektronik atau TTE untuk penerbitan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Dokumen Kependudukan lainnya, yang artinya penandatanganan Dokumen Kependudukan dapat dilakukan dimanapun tanpa dibatasi ruang dan waktu.
"Peningkatan kualitas layanan tidak berhenti pada TTE saja pemerintah juga membangun layanan Administrasi Kependudukan secara Daring atau dalam jaringan yang merupakan proses pengurusan Dokumen Kependudukan yang pengiriman data atau berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi," ungkapnya.
Sesi Foto Bersama |
Dengan memiliki Kartu Identitas Anak, selain memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia yang berumur kurang dari 17 tahun, juga diharapkan anak mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah.
"Untuk itu saya berharap, dengan adanya Launching Tanda Tangan Elektronik dan Kartu Identitas Anak ini, dapat memberikan kontribusi yang positif dalam Pembangunan Daerah ini pada bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menciptakan e-goverment yang sejalan dengan program terobosan Pemerintah Daerah demi mewujudkan "Maluku Tengah Sebagai Jendela Indonesia Timur" tutupnya. (MCJ)