Loading...

Walikota Tual Ingatkan Jangan Pernah Bermain Main Dengan ADD/DD

Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si
TUAL, Malukuchannel.com - Walikota Tual Adam Rahayaan,S.Ag, M.Si mewajibkan seluruh desa maupun dusun di wilayah Pemerintahan Kota Tual untuk mengelola keuangan dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurutnya, dana desa harus sampai ke tangan masyarakat dan dapat di rasakan manfaatnya.

"Para kepala desa dan dusun di Kota Tual di ingatkan agar mampu mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan partisipatif. Harus dapat pula berhati-hati dalam mengelola dana desa dan jangan main-main dengan dana desa," tegas Walikota kepada awak media ini di Pendopo Yarler sesaat setelah pelantikan pejabat eselon II, III dan IV dilingkup Pemerintah Kota Tual, Jumat (01/11/2019).

Walikota Rahayaan menekankan, transparansi dalam pengelolaan keuangan desa atau dusun secara objektif harus mengacu pada regulasi dan mekanisme penggunaan dana desa. Dalam hal ini, tambahnya, harus sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) terkait pengelolaan dana desa yang mengalami penyesuaian dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

"Laporan pertanggungjawaban dana desa itu harus jelas oleh setiap kepala desa atau dusun. Untuk itu, pengelolaan dana desa harus dikelola secara benar," terangnya.

Rahayaan mengingatkan, kepala desa atau dusun merupakan ujung tombak dalam pembangunan desa sehingga di harapkan berperan aktif dalam upaya memajukan desa serta dapat membawa inovasi pembaharuan bagi keberlangsungan hidup masyarakatnya ke arah yang lebih baik lagi.

"Peran kepala desa atau dusun dan seluruh jajaran perangkatnya serta stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa sangat penting dalam pemanfaatan dana desa. Maka perlu untuk memahami serta dapat melaksanakan ketentuan regulasi yang diberlakukan," ujar Walikota.

Rahayaan berharap, ketegasannya bisa di jadikan peringatan dini bagi semua kepala desa atau dusun di wilayah Pemerintahan Kota Tual. Ia sangat berharap agar tidak ada lagi oknum kepala desa yang berurusan dengan hukum.

"Sebagai langkah preventif, saya tekankan upaya pecegahan, supaya jangan lagi terjadi masalah pada pengelolaan keuangan desa," tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah pusat telah menggenjot kemandirian pembangunan desa melalui alokasi dana desa sebesar Rp.20,76 triliun pada tahun 2015, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp.46,98 triliun pada tahun 2016.

Sedangkan alokasi dana desa pada APBN 2017 hingga 2018, naik menjadi Rp.60 triliun. Sementara pada tahun 2019 ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan dengan total alokasi anggaran sebesar Rp.70 triliun.

Dengan besaran nilai alokasi dana tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa dana desa dari pemerintah sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 ini mencapai Rp.257 triliun. Besarnya kucuran dana yang diberikan diharapkan dapat mewujudkan pemerataan pembangunan bagi seluruh masyarakat pedesaan di Indonesia. (MCS)
Tual 6717370620123997688

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC