Loading...

Inspektorat Kota Tual Konsisten Kawal Penggunaan ADD/DD

Kepala Inspektorat Kota Tual, Agung Renwarin
TUAL, Malukuchannel.com - Kepala Inspektorat Kota Tual Agung Renwarin menyatakan, kencenderungan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa di wilayah Kota Tual di akibatkan karena ketidaksengajaan kepala desa dan aparaturnya. Ketidaksengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam perencanaan, dan kesalahan estimasi biaya.

"Permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan dana desa di daerah ini, disebabkan karena sumber daya manusia (SDM) yang sangat terbatas di setiap desa yang ada, malah sangat lemah dan tidak ada sama sekali. Sehingga ditemukan pengelolaan dana desa yang sering bermasalah dari segi administrasi yang masih salah," ungkap Agung Renwarin saat ditemui Media ini diruang kerjanya, Rabu (06/11/2019).

Baik dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD), kata Renwarin, petunjuk teknisnya sudah ada. Sehingga menurutnya, jika timbul permasalahan, maka pasti pengelolaan tidak dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis.

"Kalau para kepala desa dapat mengelola dana desa sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, maka Insya Allah, pastinya tidak akan ada masalah apapun. Kalaupun ada pastinya sangat kecil," jelasnya.

Menurut Renwarin, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan dana desa sangat berdampak buruk bagi keberlangsungan dana desa. Sekalipun keterbatasan itu ada, tetapi terkesan terus dipaksakan untuk tetap mengelola dana desa.

Keterbatasan dan kelemahan SDM yang dimiliki aparatur desa, tidak lantas membuat Inspektorat Kota Tual membiarkan Kepala desa dan aparatnya berjalan sendiri. Setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa, pihaknya langsung bertindak cepat.

"Sampai hari ini pendampingan dari inspektorat, BPMPD, maupun tim-tim khusus yang di bentuk dari Pemerintah pusat untuk mendampingi dana desa itu, senantiasa kami lakukan. Dan itu tidak ada henti-hentinya," katanya.

"Baru saja ada pengaduan dari masyarakat di salah satu wilayah pulau, dan saya langsung menghubunginya datang ke kantor dan saya berikan pembinaan," imbuhnya.

Menurut Renwarin, kecenderungan lain terjadinya penyimpangan dana desa di akibatkan karena kesengajaan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

"Jadi saya pikir, kalau dari sisi pendampingan, pengawasan dan pembinaan sudah sangat cukup kami berikan selama ini. Tetapi kalaupun nanti ke depan terjadi penyimpangan, maka itu dilakukan dengan sengaja. Dorang sengaja memang mau melakukan penyimpangan," tegas Renwarin.

Di sisi lain, Renwarin mengatakan, penggunaan dana desa memiliki asas transparansi yang harus diterapkan oleh kepala dan perangkat desa. Transparasi tersebut dapat dilakukan dengan memajang jumlah dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa di depan kantor desa. Selain itu, perlu juga menerapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat.

Renwarin menghimbau, ruang pembinaan pada pihak Inspektorat Kota Tual selalu terbuka 1×24 jam. Sehingga bagi kepala desa dan sekretaris desa, apabila menemukan kesulitan dalam mengelola keuangan desa, maka dapat berkoordinasi dengan Inspektorat.

"Saya sudah menugaskan semua unit yang ada di Inspektorat ini untuk 1×24 jam senantiasa memberikan pelayanan," tukasnya.

Renwarin mengingatkan, penyalahgunaan dana desa tidak ada ampunannya. Oleh karena, tingkat pengawasan mulai dari tingkat yang paling bawah, yakni masyarakat sampai ke tingkat Presiden.

"Siapapun yang secara sengaja menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan kelompok ataupun pribadi, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi pidana," tutupnya. (MCS)
Tual 4700036066701505713

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC