Perda Harus Sesuai Kondisi Sosial Masyarakat Adat
https://www.malukuchannelonline.com/2019/10/perda-harus-sesuai-kondisi-sosial.html
Fadly Matwaer |
Selain itu, lanjutnya dalam penyusunan Ranperda DPRD Inisiatif tentang Raschap dan Ohoi (Desa) harusnya mengusai sistem hukum adat yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar produk hukum perda nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dalam penerapannya nanti," ujarnya.
Matwaer yang juga merupakan Aktifis dan Pentolan HMI MPO ini mengatakan, Ranperda setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Perundang-undangan yang dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tual ini, sudah sesuai dengan UU No: 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.
"Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Selain itu, Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah," jelasnya.
Matwaer juga menerangkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Raschap dan Ohoi ini Merupakan instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah Daerah dan akan dibahas kembali bersama DPRD Kota Tual, Untuk menjawab kebutuhan Masyarakat, terkait dengan pemilihan kepala Ohoi atau Finua (Desa).
"DPRD dan Pemerintah Kota Tual, Akan membahas kembali 4 buah usulan Ranperda Insiatif DPRD Kota Tual, Untuk menjawab kebutuhan Masyarakat tentang Kepala desa Difinitif," tutupnya. (MCS)