Loading...

Desa Adat Diatur Sepenuhnya Dalam Perda

TUAL, Malukuchannel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Desa Adat menjadi Perda pada sidang paripurna DPRD Kota Tual beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kota Tual, Taufik Hamud S.AP. Rabu, (09/10/2019). diruang kerjanya, memaparkan bahwa Pembahasan Ranperda tersebut sudah dilakukan cukup lama dengan proses yang panjang, mulai dari melakukan sosialisasi, hingga menerima masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan maupun para Raja," paparnya.

Ia juga membeberkan tentang keberadaan Desa Adat yang sangat penting, maka dalam pembahasan Ranperda ini telah membuka ruang diskusi yang sangat lebar dengan mengundang maupun menerima masukan dari berbagai kalangan," bebernya.

Ketua DPRD Kota Tual, Taufik Hamud,S.AP
Taufik juga menjelaskan bahwa, dengan adanya Perda ini maka, posisi Desa Adat sangatlah strategis dan istimewa, Hal ini bisa dilihat dari pasal 18 B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Dikatakannya secara Filosofis dan Sosiologis dipahami sebagai bentuk organisasi tradisional yang memiliki susunan pemerintahan, wilayah, norma hukum dan harta kekayaan yang bersifat otonom. dalam konteks ini, organisasi tradisional tersebut dinamakan Desa Adat.

"Tidak mungkin kita menempatkan Desa Adat menjadi sekelas lembaga adat, Oleh karena itu Ranperda Desa Adat ini, kita jadikan perda sesuai dengan UU No: 6 Tahun 2014, yang sesungguhnya menempatkan Desa Adat di luar pengaturan dari UU Desa," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan ditetapkan Ranperda tentang Desa Adat menjadi Perda Desa Adat, Maka segala ketentuan terkait dengan adat di Kota Tual diatur dalam Perda tersebut.

"Jadi semua ketentuan yang berkaitan dengan Desa Adat sepenuhnya juga diatur dalam Perda yang telah disahkan oleh DPRD Kota Tual hari ini," katanya.

Selain itu Hamud lanjutnya, Perda yang telah sahkan merupakan payung Hukum bagi Masyarakat untuk melaksanan seluruh proses kegiatan yang terkait dengan Adat, untuk itu ketua DPRD kota tual mengharapkan, Perda ini dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh Masyarakat Adat dalam wilayah Pemerintahan Kota Tual," harapnya. (MCS)
Tual 4856167281140590365

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC