DPRD Kota Tual Gelar Hearing/Dialog Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
https://www.malukuchannelonline.com/2019/10/dprd-kota-tual-gelar-hearingdialog.html
TUAL, Malukuchannel,com - Dialog yang diikuti oleh seluruh Komponen dan Stakeholder di kota tual ini juga dihadiri oleh Forkopimda dan OPD teknis dilingkup pemkot Tual, bertempat di Aula Mitra Mart, Sabtu (12/10/2019) yang menghadirkan Dewan Raja Ursiuw Lorlim di Kepulauan Kei.
"Dalam pemaparannya Ketua Badan Legislasi DPRD Tual AH. Zein Rumles,SH katakan bahwa: Empat buah Ranperda ini dimaksud untuk menaikan status Dusun menjadi Desa juga menjaga marwah dan Kewibawaan Para Raja yang merupakan Tokoh Adat yang sangat dihormati di Kepulauan Kei," ungkap Rumles.
Adapun empat Ranperda yang di uji publik sebelum disahkan antara lain:
1. Ranperda tentang Ratshap dan Ohoi atau Finua di Kota Tual, yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran Ratshap dan Ohoi/Finua serta memberikan kepastian Hukum mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Ratshap dan Finua/Ohoi.
2. Ranperda tentang Penetapan Ratshap Ohoi atau Finua di Kota Tual yang bertujuan untuk menegaskan kedudukan masyarakat Adat di dalam wilayah petuanan Ratshap dan Ohoi/Finua.
3. Ranperda tentang Badan Seniri Ohoi (BSO) atau Badan Seniri Finua (BSF) dengan tujuan untuk mempertegas peran BSO/BSF dalam penyelenggaraan pemerintahan Ohoi.
4. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua dengan tujuan agar tata cara pemilihan kepala ohoi dapat berlangsung secara musyawarah mufakat atau Voting/Pemilihan.
Dasar pengajuan Ranperda ini mengacu kepada UUD 1945 pasal 18 ayat 6, UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, UU nomor 31 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Tual, UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Permendagri nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, Perda Provinsi Maluku nomor 14 Tahun 2005 tentang penetapan kembali Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Dialog yang berlangsung sehari penuh ini akhirnya ditutup oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tual setelah menerima cukup banyak masukan dan kritik dari para peserta Dialog. Selanjutnya bersama Tim Hukum Pemerintah Kota Tual akan menyempurnakan dan akan di sahkan dalam waktu dekat. (MCS)
"Dalam pemaparannya Ketua Badan Legislasi DPRD Tual AH. Zein Rumles,SH katakan bahwa: Empat buah Ranperda ini dimaksud untuk menaikan status Dusun menjadi Desa juga menjaga marwah dan Kewibawaan Para Raja yang merupakan Tokoh Adat yang sangat dihormati di Kepulauan Kei," ungkap Rumles.
AH. Zein Rumles,SH |
1. Ranperda tentang Ratshap dan Ohoi atau Finua di Kota Tual, yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran Ratshap dan Ohoi/Finua serta memberikan kepastian Hukum mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Ratshap dan Finua/Ohoi.
2. Ranperda tentang Penetapan Ratshap Ohoi atau Finua di Kota Tual yang bertujuan untuk menegaskan kedudukan masyarakat Adat di dalam wilayah petuanan Ratshap dan Ohoi/Finua.
3. Ranperda tentang Badan Seniri Ohoi (BSO) atau Badan Seniri Finua (BSF) dengan tujuan untuk mempertegas peran BSO/BSF dalam penyelenggaraan pemerintahan Ohoi.
4. Ranperda tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua dengan tujuan agar tata cara pemilihan kepala ohoi dapat berlangsung secara musyawarah mufakat atau Voting/Pemilihan.
Taufik Hamud,S.AP |
Dialog yang berlangsung sehari penuh ini akhirnya ditutup oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Tual setelah menerima cukup banyak masukan dan kritik dari para peserta Dialog. Selanjutnya bersama Tim Hukum Pemerintah Kota Tual akan menyempurnakan dan akan di sahkan dalam waktu dekat. (MCS)