Loading...

Polisi Tetapkan 4 ABG Tersangka Kasus Percabulan

Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy
AMBON, Malukuchannel.com - Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease menetapkan 4 orang anak baru gede (ABG) berinisial AT, J, WT dan YP sebagai tersangka kasus percabulan dan persetubuhan dengan korban A (13).

“Penyidik unit PPA Sat Reskrim Lease telah memeriksa 3 orang saksi dan juga telah memeriksa 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa (26/02/2019) kemarin.

Dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/02/2019) sekitar jam 00.30 Wit di kawasan Tantui dengan korban berinisial A (13) oleh pelaku ini berinisial J dan 3 teman lainnya.

Dari keterangan korban, berawal pada jam 22.00 Wit korban ke pantai untuk BAB dan setelah BAB kemudian korban duduk di talud . Pelaku datang menghampiri dan memaksa korban minum minuman keras (miras) jenis Sopi.

“Saat korban dan pelaku sama-sama mabuk dan korban dicabuli oleh 2 pelaku YP (16) dan WT (15) secara bergantian,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Julkisno, korban dibawa ke semak-semak dan disetubuhi oleh J (19) dan AT (19) dan setelah itu korban ditinggal.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Julkisno menambahkan Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease meminta semua pihak untuk menyikapi secara serius kondisi kehidupan sosial dengan makin makin bertambahnya kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur.

Dia merujuk banyak kejadian tindak pidana yang pelaku maupun korbannya adalah anak dibawah umur, dalam beberapa bulan terakhir.

“Pemerintah daerah dan juga pihak-pihak lain sesuai tugas dan tanggung jawabnya, agar bekerja sama melakukan langkah-langkah mencari solusi atas masalah ini,” kata Julkisno. (MC)
Hukrim 4559418988988655230

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC