Oknum ASN Tembak Bocah Delapan Tahun Dengan Senapan Angin
https://www.malukuchannelonline.com/2019/02/oknum-asn-tembak-bocah-delapan-tahun.html
Ilustrasi |
“Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (19/02/2019) sekitar pukul 14.00 WIT dan benar sudah dilaporkan ibu kandung korban ke SPKT Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Zulkisno Kaisupy di Ambon, Rabu (20/02/2019) pekan kemarin.
Pelaku GDSN dilaporkan ibu kandung korban berinisial ALT (41) atas perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Menurut Kasubag Humas, bocah berusia delapan tahun berinisial GL ini diketahui ibunya mengalami luka robek di lengan bagian kanan.
Korban yang tinggal di Jalan Perumtel Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) ini awalnya mengambil mangga yang jatuh di pekarangan rumah milik pelaku.
“Kejadian berawal pada hari Selasa, (19/02/2019) pukul 14.00 WIT dengan tempat kejadian perkaranya di rumah terlapor Jl Perumtel Gunung Nona saat korban mengambil mangga di bawah pohon milik terlapor.
Selanjutnya terlapor keluar dengan menggunakan senapan angin dan menodongkan senjata tersebut ke arah korban dengan jarak kurang lebih 50 meter dan melakukan penembakan terhadap korban.
“Akibatnya korban GL mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada lengan tangan kanan,,” katanya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (MC)