Loading...

Setubuhi Gadis Bawah Umur, Sopir Angkot di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi
AMBON, Malukuchannel.com - Sopir Angkot Berinisial EJS diamakan ke Polres Pulau Ambon dan Pp Lease lantaran Menyetubuhi Anak di bawah Umur.

Dari Laporan Kriminal yang berhasil didapat di Polres Ambon Rabu (30/01/2019) perlakuan tidak terpuji EJS terhadap JBS, (14 ) dilaporkan pada Selasa tanggal 29 Januari 2019 dengan nomor: LP / 86 / I / 2019 / Maluku / Res. Ambon.

Kejadian ini Berawal pada Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIT. Saat itu korban dan terlapor yang berprofesi sebagai sopir angkot bertemu di terminal Mardika Kota Ambon.

Kemudian EJS mengajak Korban untuk jalan-jalan dengan menggunakan mobil angkot yang dikendarainya ke arah desa Passo.

Kemudian pada pukul 21.00 WIT keduanya berhenti dan melepaskan rindu di pasar transit passo kecamatan Baguala Kota Ambon.

Ilustrasi
Kemudian koban disetubuhi oleh Terlapor di TKP. Saat tengah asik, bersamaan dengan itu patroli dalam rangka cipta kondisi dari personil Polsek Baguala melintas dan menemukan pasangan tersebut sedang bercinta.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Baguala selanjutnya di bawa ke Polres P. Ambon & P. P. Lease .

Mendengar kejadiaan tersebut, keluarga korban kemudian membuat Laporan Polisi guna diproses secara hukum.

Dari hasil penyidikan polisi, sebelumnya korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh EJS semenjak bulan Agustus 2017.

Terkait dengan laporan Polisi tersebut penyidik Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease telah memeriksa 2 orang saksi dan juga telah memeriksa EJS dan telah di Tetapkan sebagai Tersangka dengan pasal 81 UU RI. No: 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Penjara. (**)
Hukrim 486814377908293484

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC