PTSL Oleh BPN Malteng Kepada Masyarakat Negeri Haruru dan Negeri Soahuku Kecamatan Amahai
https://www.malukuchannelonline.com/2019/01/ptsl-oleh-bpn-malteng-kepada-masyarakat.html
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku tengah. Ferdinand F Soukotta. A. Ptnh,SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan PTSL tahun 2018, adalah salah satu perwujutan program strategis Bapak Presiden Republik Indonesia, melalui nawa cita dengan maksud memberikan kepastian Hukum hak atas tanah.
"Adapun tujua PTSL yaitu terdaftarnya seluruh bidang tanah melalui kegiatan pengukuran pemetakan dan sertifikat bagi seluruh bidang tanah yang belum terdaftar hal ini di bebankan untuk kami untuk nantinya menyelesaikan sampai pada tahun 2025," ungkapnya.
Soukotta, menambahkan bahwa sesuai arahan dari pimpinan kepada seluruh jajaran APTR-BPN khususnya Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia, harus dapat menyelesaikannya pada tahun 2023, Khusus untuk Kabupaten Maluku tengah dengan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 85.000 bidang dan kalau di sertifikatkan dalam kurun waktu 5 tahun makan beban kami sebanyak 17.000.
Di tahun 2018, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku tengah, mendapat Volume kegiatan PTSL sebanyak 8000 bidang ini terbagi dua yang 4000 bidang dalam bentuk sertifikat hak atas tanah yang penyerahannya di lakukan pada hari ini, sedangkan 4000 ribu bidang lainnya itu dalam bentuk ketersediaan peta bidang tanah.
"Untuk 4000 bidang sertifikat atas tanah, ini terdapat pada tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Amahai, Meliputi Negeri Haruru dan Negeri Soahuku yang mana jumlah penyerahannya pada hari ini sebanyak 1036 Sertifikat bidang tanah. Untuk Kecamatan Salahutu, meliputi Negeri liang, Negeri Tulehu, Negeri Suli, Negeri Tial, dan Negeri Tengah-tengah dan Kecamatan Pulau Haruku, terdapat Pada Negeri Pelau, jumlahnya ada 8 Negeri/Desa, dan untuk Negeri Pelau, Tengah-tengah, Tial dengan jumlah keseluruhan 888 buah sertifikat bidan tanah dan telah di serahkan pada akhir bulan Desember 2018, dan untuk Negeri Suli, Tulehu dan Liang dengan jumlah Keseluruhan 2076 buah sertifikat bidang tanah," jelasnya.
Bupati Maluku tengah. Hi. Tuasikal Abua,SH menyerahkan Sertifkat bidang tanah secara simbolis kepada Masyarakan Negeri Haruru dan Negeri Soahuku Kecamatan Amahai, dan dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih Kepada Bapak Presiden Joko Widodo serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atas komitmen dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sehingga dalam tahun 2018 dapat terlaksana pelayanan pengukuran tanah di Negeri Haruru dan Negeri Soahuku serta sertifnkatnya dapat diserahkan kepada masyarakat di saat ini.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pendaftaran tanah dan penerbitan sertiflkat bertujuan untuk membantu masyarakat terutama masyarakat miskin agar mendapatkan kepastian hukum hak milik atas tanah dan untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan. Untuk itu, salah satu program pemerintah dalam mencapai tujuah tersebut adalah melaksanakan pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL).
Tuasikal, menjelaskan bahwa Pogram Presiden ini, kemudian ditindak lanjuti melalui Oeraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 12 Tahun 2017 dengan sasaran untuk menuntaskan target Presiden Joko Widodo yaitu penyelesaian 5 juta sertifikat tanah pada tahun 2019 ini.
Baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik berupa bidang tanah aset pemerintah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Daerah, tanah desa/negeri, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah transmigrasi dan bidang tanah lainnya.
"Karena dengan memiliki kesadaran maka bagi masyarakat yang sudah mengusai tanah namun belum memiiiki sertifikat kiranya segera melengkapi persyaratan permohonan pendaftaran tanah melalui PTSL.
Hal ini penting untuk disadari oleh kita semua karena jika tanah tertata, diketahui pemilik atau pengetmanya, maka perencanaan akan lebih mudah dan ruang sengketa semakin berkurang. Selain itu, melalui program PTSL, diharapkan terwujud akselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata,nterbuka dan akuntabel yang akan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (MCJ)