Pelaku Pembuhuhan HS Jurnalis Bursel Dikenai Pasal Berlapis
https://www.malukuchannelonline.com/2018/12/pelaku-pembuhuhan-jurnalis-bursel.html
![]() |
Korban Husein Seknun di RSUD Namrole |
Demikian disampaikan Kapolsek Waisama Jainudin Bugis kepada Media ini saat dikonfirmasi di rumah duka di desa Wali, kecamatan Namrole, Kamis (06/12/2018).
"Untuk penyelidikan kasus ini, tersangka sudah ditahan 3 orang, itu sesuai dengan keterangan saksi. dan saksi sudah diperiksa 7 orang," ungkap Jainudin.
Dijelaskan, pihaknya saat ini hanya melangkapi Mindik (Administrasi Penyidikan) seperti faktor-faktor pendukung yaitu visum, sudah kita kirim untuk permintaan visium mayat.
Dikatakan, kalau visum luka saat dipukul itu sdh dikirim dengan berkas. terus, pihaknya juga meminta pakian korban sebagai alat bukti. Serta surat keterangan kematian pihaknya sudah miliki (copy-annya) untuk di lampirkan dalam berkas.
Pasal yang di kenakan kepada ketiga tersangka sebut jainudin dikenai pasal 170 tentang penganiyayaan berencana di muka umum secara bersama-sama dengan penjara 5 tahun 6 bulan.
"Korban sudah meninggal, pasalnya (tambahan pasal) 351 juga, ancaman sesuai dengan prosedurnya , sesuai prosedur hukum," kata Jainudin.
Tidak bisahkah pelaku dengan pasal berencana sehingga korban meniggal dunia," ungkap Kapolsek ini bahwa, itu nanti dikoordinasikan ke penyidik di Polres.
"Karena kasusnya sementara, kita ini lengkapi di polres," ucapnya.
Terhadap salah satu anak kepala Desa Lena Amin Letetuni yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, jelas Jainudin, yang bersangkutan itu hanya sebagai saksi berdasarkan keterangan dari saksi pelaku.
Disinggung istri dari Pelaku Abdul Ladou yakin Andulan Sarfah sebagai pemicu terjadinya penganiyaan kata Kapolsek, hanya sebagi saksi dan itu sesuai prosedur hukum.
Apkah istri pelaku tidak bisa dikenai sebagai tersangka, lagi-lagi Kapolsek berkelit dan menyatakan persilahkan berkoordinasi dengan penyidik di Polres.
Disinggung juga soal rencana dari pihak keluarga akan mencabut laporan polisi awal dan memasukan laporan polisi kembali agar istri pelaku juga menjadi tersangka karena sebagai pemicu terjadinya penganiyaan sehinggah korban kini telah meninggal, Kapolsek kembali berkelit mengatakan bisa berkoordinasi di Polres. Alasannya bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Polres.
Terhadap harapan dari pihak keluarga yang disampaikan oleh mantan Sekda Buru Selatan Syharoel Pawa dan dari Pemuda Bursel yang di sampaikan oleh AM. Laitupa selaku Pejabat Sekda mewakili Pemuda Bursel menginginkan agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dan dengan harapn kasus ini tidak menimbulkan persoalan di masyarakat kedua desa yakni Desa Wali dan Desa Lena. Karena kasus penganiayaan yang menimpa korban Husein Seknum ini adalah seorang Jurnalis di kabupaten Buru Selatan yang juga putra Bursel.
Terhadap Permintaan tersebut, Kapolsek kepaja Media yang turut hadir saat pemakaman itu mengatakan, yang menjadi keinginan dari Keluarga dan Pemda juaga adalah keinginan dari pihak Kepolisian.
"Kita tuntut dia (Pelaku) sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Lanjutnya, untuk mencegah aksi yang tidak di inginkan terjadi, sebutnya, pihaknya melalui Kamtibmas akan turun ke desa-desa melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Siapa saja 7 orang saksi yang telah diperiksa itu, sebut Kapolres diantaranya 3 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka itu.
"Saksi yang paling saya ingat itu Zulkarnain, Laaru Wali sebagai Sekdes, kedua saksi ini yang berada di TKP. Sedangkan saksi lainnya itu sebgai petunjuk," tuturnya.
Terhadap rekan-rekan Korban yakni Edy Lesnussa yang bersama-sama dengan korban dari ruamh pergi ke Desa Lena ini pun, Kapolres mengaku yang bersangkutan tidak di periksa.
"Belum (belum periksa Edy Lesnussa). kita melakukan pemeriksaan kepada pada saksi itu yang ada (Di TKP). Sehingga pada saat nanti ke kejaksaan kita tidak kewalahan tahap dua," katanya.
Kapan tahap pertama diserahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya bahwa pihaknya sementara menyelesaikan seluruh berkas perkaranya.
Diketahui, Korban Husein Seknun (35) tahun adalah seorang Jurnalis terdaftar sebagai anggota Persetuan Wartawan Indonesia (PWI) Buru Selatan yang Aktif yang melakukan tugasnya sebagai Jurnalis.
Korban meninggalkan 1 orang istri dan 4 orang anak. Korban mempunyai anak yang tertua sedang mengikuti pendidikan SMA di salah satu pesantren di Jawa Barat (Jabar). dan anak korban yang masih kecil (bungsu) duduk di kelas 3 SD Desa Wali.
Diketahui diberitakan sebelumnya, Pemuda Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Husein Seknun mendapat penganiyaan dari sejumlah pemuda Desa Lena hingga biji mata nyaris keluar. Husein kini mendapat perawatan medis di RSUD Namrole.
Informasi yang Dihimpun MALUKUCHANNEL.COM Senin (26/11/2018), dari keluarga korban dan beberapa saksi menceritakan bahwa, peristiwa penganiyaan itu terjadi pada pukul 03.00 pagi di Desa Lena, Kecamatan Waisama Kabupaten Buru Seletan.
Kronologis kejadian menurut keterangan saksi Zulkarnain Wali yang merupakan rakan korban bahwa, kejadian berawal pada saat korban menghadiri acara Aqikah dan dilanjutkan dengan axara Pesta Joget di rumah bapak Jufri Ladou (34) tahun.
"Sekitar pukul 02.00 WIT, korbon bersama rekanya kemudian duduk diskusi sambil menonton acara joget," cerita Saksi.
Lanjutnya, pada saat itu korban hendak mengambil Henphone (HP) disaku celananya dan secara tidak sengaja siku tangan korban mengenai atau menyenggol pantat Andulan Sarfah.
"Kemungkinan Andulan Sarfah ini cerita kejadian yang dialaminya kepada suaminya (pelaku) Abdul Laduo," jelasnya.
Lanjutnya, pelaku kemudian datang bersama istrinya Andulan Sarfah mendatangi korban dan terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.
Selanjutnya dari pihak keamanan Desa, Babinsa Kopda Irwan Wali, keluarga dari Andulan Sarfah dan korban melakukan penyelesaian di tempat acara.
"Dari hasil penyelesaian antara korban dan keluarga Andulan Sarfah sudah selesai dan aman saat itu juga," ungkapnya Lagi.
Karena persoalan kesalah pahaman itu sudah di selesaikan, korban bersama saksi hendak kembali ke rumah.
"Pada saat korban dalam perjalanan pulang, beberapa pelaku yang merupakan suami dan saudara dari Andulan Sarfah langsung mengeroyok korban," ucapnya.
Dikatakan Akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka serius pada bagian mata sebelah kanan. Korban langsung mendapatkan pertolongan dari Babinsa membawa korban ke Rumah Sakit (RSUD) Namrole.
"Sekitar pukul 04.00 WIT korban dibawa dengan menggunakan mobil Dum Truk menuju RSUD Namrole, Pukul 05.40 WIT korban tiba di RSUD Namrole selanjutnya mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami masa kritis akibat mata sebelah kanan korban mengalami luka serius (Bola Mata Hapir Keluar) dan mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan.
Pihak keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses para pelaku agar mendapat hukuman yang setimpal.
Kapolsek Waisama Iptu Sainudin kepada Media menegaskan bahwa, pihaknya akan mengejar para pelaku dan menangkapnya.
"Melihat kondisi korban yang dialami, para pelaku harus ditahan, harus di tangkap," tegas Kapolsek.
Informasi yang diperoleh, saat ini dua orang pelaku yakni Tete Amin Letuni dan Abdul Ladou suami Andulan Sarfah. (**)