Loading...

KPK Gadungan Divonis 1,2 Tahun Penjara

Ilustrasi
AMBON, Malukuchannel.com - Haji Siti Nurlia Ongso Alias Haji Ela Alias Haji Titi Harus Menanggung buah atas perbuatannya sendiri. Lantaran hanya karena ingin mendapat pinjaman uang, terdakwa berani mengakui kalau dirinya adalah Satkorlap KPK RI.

Alhasil terdakwa manpu memperdayai Fat. Aksinya diketahui, dan polisi meringkusnya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa diganjar hukuman penjara selama 1,2 tahun.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang perkara ini. Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, yang digelar Rabu (14/11/2018).

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Elsye Leonupun menuntutnya agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim yang diketuai Christina Titalepta didampingi dua hakim anggota Hamza Kailul dan Leo Sukarno. Sedangkan terdakw2a didampingi penasehat hukumnya Sukur Kaliky, Hendra Musaid, dan Rizal Ely.

Majelis hakim menilai wanita 46 tahun, warga Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini, terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan pasal 378 Bab XXV KUHPidana. Awalnya Fat mau menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada anaknya Hartopan Pattisahusiwa untuk modal usaha.

Niat Fat urung dilakukan, setelah Ela merayunya. Ela meminjam sejumlah uang kepada Fat. Alasannya membayar cicilan hutangnya. Setelah dua hari, uang itu akan dikembalikan. Fat kemudian menyerahkan Rp 10 juta kepada Ela.

Selain punya masalah hutang, Fat juga mau dibodohi Ela, kalau dirinya sementara diperiksa KPK. Uang dari Fat akan dipakai untuk menyuap KPK. Untuk meyakinkan Fat, Ela mengaku memilik uang sebesar Rp21 milyar. Hanya saja uang tersebut sedang diblokir oleh Tim KPK.

Setelah itu, pada Senin tanggal 19 Februari 2018 sekira pukul 15.00, Fat dan Ela pergi mengambil uang hasil jual tanah milik Fat di notaris. Tanah itu laku dijual Rp 150juta. Di notaries, Fat mengambil uang dalam dua tahap. Tahap pertama, Rp65 juta, dan kedua sebesar Rp85 juta.

Dari pengambilan uang tersebut Fat hanya diberi Rp65 juta. Fat memisahkan Rp 30 juta untuk diberikan kepada anaknya yang bernama Hartopan Pattisahusiwa. Ela kemudian menyakinkan Fat kalau dia masuk dalam Tim Satkorlap KPK Pusat Wilayah Timur yang kan bertugas hingga 2021.

Percaya dengan bujuk rayuannya, Fat pada Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekira pukul 23.00 menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada Ela. Uang tersebut diserahkannya tanpa menggunakan bukti kwitansi, namun dalam penyerahannya disaksikan oleh menantu Fat, bernama Feny Yunita. (MC)
Hukrim 6969465718899284187

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC