Dugaan Korupsi Dana Pilkades Kota Tual Tahun 2011 Masuk Tahap Penuntutan
https://www.malukuchannelonline.com/2018/10/dugaan-korupsi-dana-pilkades-kota-tual.html
Ilustrasi Tahap Penuntutan |
Hal ini disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Kasie Intel I Ketut Hasta Dana,SH.MH kepada Media ini. di ruang kerjanya, Jumat Pekan kemarin.
"Tahap proses sidang minggu kemarin dengan Agenda pemeriksaan saksi baik dihadirkan oleh JPU maupun Terdakwa sudah selesai jadi dua minggu depan suda masuk pada tahap Penuntutan oleh JPU," jelasnya.
Dikatakan, Terdakwa kasus Dugaan korupsi penyalahgunaan Dana pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa Kota Tual tahun 2011 merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Tual.
Pada saat itu melalui Bidang Pemerintahan Desa merencanakan program dan Kegiatan Pemilihan dan pelantikan Kepala Desa Sekota Tual yang disetujui dan dimasukan dalam DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah BPMPD Kota tual sebesar Rp.770.475.000.
"Yang diperuntukan bagi 26 Desa di Empat kecamatan dalam lingkup Pemerintahan Kota Tual, namun hanya di laksanakan pada 12 Desa, hingga akhir Tahun 2011 masih tersisa 14 Desa yang belum terlaksana, sehingga mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah. (MC)