KPU Kota Ambon Lakukan Verifikasi Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2019
https://www.malukuchannelonline.com/2018/08/kpu-kota-ambon-lakukan-verifikasi-bakal.html
AMBON, Malukuchannel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah melakukan verifikasi pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam Pemilu Tahun 2019.
Komisioner KPU Kota Ambon Khalil Tianotak, di Ambon, Selasa Kemarin (24/07/2018), mengatakan verifikasi pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon sudah selesai dilakukan pada 18 Juli 2018 dan sudah memberitahukan kepada partai-partai politik kekurangan hasil verifikasi.
"Waktu perbaikan kekurangan dokumen oleh partai-partai politik pada 22 - 31 Juli 2018," katanya.
Ia menjelaskan dalam verifikasi dokumen administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Ambon, ada yang belum memenuhi syarat, karena beberapa administrasi yang belum lengkap, seperti Ijazah yang belum dilegalisir dan ada administrasi lain yang belum masuk.
"Administrasi yang belum lengkap menjadi obyek verifikasi, sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkap Khalil.
Ia mengatakan administrasi yang harus dilengkapi oleh bakal calon, antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai, Ijazah, Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Bebas Narkoba, SKCK Foto dan lainnya.
Menurut dia, hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh pihaknya disampaikan kepada partai politik pada 19 - 21 Juli 2018, untuk dilengkapi dalam masa perbaikan dokumen pada 22 - 31 Juli 2018.
Kemudian pihaknya melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diperbaharui oleh partai politik pada 1 - 7 Agustus 2018.
"Setelah itu, kita menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), yang akan diumumkan di media masa cetak/elektronik lokal dan nasional pada tanggal 12 - 14 Agustus 2018," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia setelah DCS terbentuk dan diumumkan ke publik, pihaknya menunggu ada masukan dan tanggapan dari masyarakat yang sekiranya dalam DCS ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat, akan diverifikasi kepada Pimpinan Partai Politik.
Setelah berkomunikasi dengan Pimpinan Partai Politik terkait masukan dan tanggapan masyarakat, diberikan waktu satu bulan dan menjawab secara resmi lewat surat. Kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 21-23 September 2018.
"Setelah ditetapkan menjadi DCT akan diumumkan ke publik, untuk kemudian dicermati lagi sekiranya ada yang memenuhi syarat atau tidak, baru kemudian kita menyusun dalam surat suara," kata Khalil. (MC)
Komisioner KPU Kota Ambon Khalil Tianotak, di Ambon, Selasa Kemarin (24/07/2018), mengatakan verifikasi pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon sudah selesai dilakukan pada 18 Juli 2018 dan sudah memberitahukan kepada partai-partai politik kekurangan hasil verifikasi.
"Waktu perbaikan kekurangan dokumen oleh partai-partai politik pada 22 - 31 Juli 2018," katanya.
Ia menjelaskan dalam verifikasi dokumen administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Ambon, ada yang belum memenuhi syarat, karena beberapa administrasi yang belum lengkap, seperti Ijazah yang belum dilegalisir dan ada administrasi lain yang belum masuk.
"Administrasi yang belum lengkap menjadi obyek verifikasi, sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkap Khalil.
Ia mengatakan administrasi yang harus dilengkapi oleh bakal calon, antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai, Ijazah, Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Bebas Narkoba, SKCK Foto dan lainnya.
Menurut dia, hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh pihaknya disampaikan kepada partai politik pada 19 - 21 Juli 2018, untuk dilengkapi dalam masa perbaikan dokumen pada 22 - 31 Juli 2018.
Kemudian pihaknya melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diperbaharui oleh partai politik pada 1 - 7 Agustus 2018.
"Setelah itu, kita menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), yang akan diumumkan di media masa cetak/elektronik lokal dan nasional pada tanggal 12 - 14 Agustus 2018," jelasnya.
Selanjutnya, kata dia setelah DCS terbentuk dan diumumkan ke publik, pihaknya menunggu ada masukan dan tanggapan dari masyarakat yang sekiranya dalam DCS ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat, akan diverifikasi kepada Pimpinan Partai Politik.
Setelah berkomunikasi dengan Pimpinan Partai Politik terkait masukan dan tanggapan masyarakat, diberikan waktu satu bulan dan menjawab secara resmi lewat surat. Kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 21-23 September 2018.
"Setelah ditetapkan menjadi DCT akan diumumkan ke publik, untuk kemudian dicermati lagi sekiranya ada yang memenuhi syarat atau tidak, baru kemudian kita menyusun dalam surat suara," kata Khalil. (MC)