Satgas Pangan Temukan Beras Oplosan di Gudang Milik CV. Berkat Mulia
https://www.malukuchannelonline.com/2018/05/satgas-pangan-temukan-beras-oplosan-di.html
AMBON, Malukuchannel.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan terpadu Polda Maluku menemukan puluhan karung beras oplosan di gudang penampungan stok beras milik CV Berkat Mulia di Ambon.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan mengatakan beras oplosan itu ditemukan setelah tim satgas pangan terpadu melakukan pengecekan dan stabilisasi harga bahan pokok di pasar tradisional, moderen, distributor dan gudang penyimpanan menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Hari Kamis 24 Mei 2018 pukul 10.30 WIT tim melakukan pengecekan di CV berkat mulia di kelurahan Pandan Kasturi kecamatan Sirimau, ditemukan beras rekondisi yakni daur ulang campuran beras rusak dengan beras berkualitas untuk dipasok ke toko di Kota Ambon," katanya di Ambon, Selasa (29/05/2018).
Ia mengatakan, saat tim satgas pangan mendatangi gudang penampungan beras didapati empat orang karyawan sementara melakukan kegiatan membuka kemasan akhir pangan tanpa hak, untuk dikemas kembali dan diperdagangkan kepada konsumen.
Beras yang dikemas kembali dan diperdagangkan kepada konsumen berupa kemasan beras merek bulir mas, lumbung padi dan beberapa merek lainnya, yang dipisah atau dipilah dari butiran beras yang rusak, atau busuk dengan beras yang baru.
"Beras tersebut kemudian dikemas lagi dengan menambah ukuran beras yang sama ukuran 10 KG dan 25 Kg, selanjutnya dijahit ulang kemudian dijual ke konsumen atau pengecer, guna meraih keuntungan, " ujarnya.
Firman menjelaskan, pihaknya telah menyita beras yang ada di gudang penampungan serta yang dijual di sejumlah toko di kota Ambon.
Barang bukti yang disita tim sebanyak 20 karung kemasan 10 Kg dan 25 Kg, selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi yakni manajer CV berkat mulia, kepala gudang, sales dan karyawan.
"Kita telah melakukan gelar perkara, kita juga akan tingkatkan status dari saksi menjadi tersangka pekan depan. Perbuatan tersebut pelaku dikenakan Undang-Undang Pangan Pasal 139 Junto Pasal 34 ayat 1 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen," kata Firman.
Ia menambahkan, barang bukti yang disita yakni beras oplosan, sejumlah peralatan yang digunakan untuk menimbang dan menjahit karung beras.
"Beras oplosan ini telah beredar di sejumlah toko, ada juga yang telah dibeli warga. Kita juga telah menyita beras-beras yang tersisa di seluruh toko yang mereka jual," tandasnya. (MC)
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan mengatakan beras oplosan itu ditemukan setelah tim satgas pangan terpadu melakukan pengecekan dan stabilisasi harga bahan pokok di pasar tradisional, moderen, distributor dan gudang penyimpanan menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Hari Kamis 24 Mei 2018 pukul 10.30 WIT tim melakukan pengecekan di CV berkat mulia di kelurahan Pandan Kasturi kecamatan Sirimau, ditemukan beras rekondisi yakni daur ulang campuran beras rusak dengan beras berkualitas untuk dipasok ke toko di Kota Ambon," katanya di Ambon, Selasa (29/05/2018).
Ia mengatakan, saat tim satgas pangan mendatangi gudang penampungan beras didapati empat orang karyawan sementara melakukan kegiatan membuka kemasan akhir pangan tanpa hak, untuk dikemas kembali dan diperdagangkan kepada konsumen.
Beras yang dikemas kembali dan diperdagangkan kepada konsumen berupa kemasan beras merek bulir mas, lumbung padi dan beberapa merek lainnya, yang dipisah atau dipilah dari butiran beras yang rusak, atau busuk dengan beras yang baru.
"Beras tersebut kemudian dikemas lagi dengan menambah ukuran beras yang sama ukuran 10 KG dan 25 Kg, selanjutnya dijahit ulang kemudian dijual ke konsumen atau pengecer, guna meraih keuntungan, " ujarnya.
Firman menjelaskan, pihaknya telah menyita beras yang ada di gudang penampungan serta yang dijual di sejumlah toko di kota Ambon.
Barang bukti yang disita tim sebanyak 20 karung kemasan 10 Kg dan 25 Kg, selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi yakni manajer CV berkat mulia, kepala gudang, sales dan karyawan.
"Kita telah melakukan gelar perkara, kita juga akan tingkatkan status dari saksi menjadi tersangka pekan depan. Perbuatan tersebut pelaku dikenakan Undang-Undang Pangan Pasal 139 Junto Pasal 34 ayat 1 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen," kata Firman.
Ia menambahkan, barang bukti yang disita yakni beras oplosan, sejumlah peralatan yang digunakan untuk menimbang dan menjahit karung beras.
"Beras oplosan ini telah beredar di sejumlah toko, ada juga yang telah dibeli warga. Kita juga telah menyita beras-beras yang tersisa di seluruh toko yang mereka jual," tandasnya. (MC)