Program BSPS Tahun 2017 Lampaui Target
https://www.malukuchannelonline.com/2018/05/program-bsps-tahun-2017-lampaui-target.html
AMBON, Malukuchannel.com - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2017 di Provinsi Maluku sebanyak 3000 unit, realisasinya melampaui target yaitu mencapai 3.400 unit.
Dari jumlah ini kalau ada beberapa rumah yang pemiliknya mengeluah soal kualitas material, itu merupakan masukan bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Maluku dalam tugas-tugas ke depan.
Demikian pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Maluku, Kasrul Selang, ST. MT di Ambon, Minggu (13/05/2018).
"Menurut Selang, mekanisme kontrak dari program BSPS adalah: masyarakat dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) menentukkan warga desa mana mempunyai rumah yang kondisi kerusakannya ringan, sedang dan berat, sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Masyarakat juga yang menentukan nama toko bangunan yang menjual material dan dalam proposal sudah terperinci bahan bangunan apa yang dibutuhkan masyarakat.
"Kalau masyarakat sudah menerima material sesuai yang dibutuhkan, barulah Dinas PKP Promal melalui Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku menyelesaikan pembayaran material di toko bangunan tersebut.
Dikatakan, prosedur pencairan uang bangunan tahap pertama 50 persen, 50 persen sisanya akan dibayarkan/diselesaikan jika progres pekerjaan sudah selesai yang dibuktikan dengan laporan.
Selang berharap, keswadayaan masyarakat calon penerima bantuan program BSPS dapat berpartisipasi dengan baik, agar bantuan Pemerintah Pusat bagi rumah yang tidak layak huni dapat berjalan dengan baik dan sukses. (MC)
Dari jumlah ini kalau ada beberapa rumah yang pemiliknya mengeluah soal kualitas material, itu merupakan masukan bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Maluku dalam tugas-tugas ke depan.
Demikian pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Maluku, Kasrul Selang, ST. MT di Ambon, Minggu (13/05/2018).
"Menurut Selang, mekanisme kontrak dari program BSPS adalah: masyarakat dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) menentukkan warga desa mana mempunyai rumah yang kondisi kerusakannya ringan, sedang dan berat, sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Masyarakat juga yang menentukan nama toko bangunan yang menjual material dan dalam proposal sudah terperinci bahan bangunan apa yang dibutuhkan masyarakat.
"Kalau masyarakat sudah menerima material sesuai yang dibutuhkan, barulah Dinas PKP Promal melalui Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku menyelesaikan pembayaran material di toko bangunan tersebut.
Dikatakan, prosedur pencairan uang bangunan tahap pertama 50 persen, 50 persen sisanya akan dibayarkan/diselesaikan jika progres pekerjaan sudah selesai yang dibuktikan dengan laporan.
Selang berharap, keswadayaan masyarakat calon penerima bantuan program BSPS dapat berpartisipasi dengan baik, agar bantuan Pemerintah Pusat bagi rumah yang tidak layak huni dapat berjalan dengan baik dan sukses. (MC)