Loading...

ASN Wajib Buat Laporan Perjalanan Dinas

AMBON, Malukuchannel.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan membuat laporan perjalanan dinas sebagai bentuk pertanggungan jawab.

"Ke depan kita akan tempuh kebijakan bagi setiap ASN yang menerima Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) keluar daerah, wajib disertai dengan laporan. Siapapun yang keluar daerah dengan SPPD wajib dengan laporan disertai foto," katanya di Ambon, Selasa (24/05/2018).

Ia mengatakan, kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi terjadinya SPPD fiktif, yakni ada pejabat atau staf yang menerima SPPD tetapi tidak melakukan perjalanan dinas.

Kebijakan pembuatan laporan, merupakan upaya jika dikemudian hari ada yang tiket hilang, atau tercecer paling tidak ada bukti bahwa dia hadir, selain itu konfirmasi dengan penerbangan.

"Hal ini positif agar aparat pemerintahan lebih berhati-hati. Jangan anggap ini hal yang sepele, tetapi bentuk peringatan agar kita lebih berhati-hati," ujarnya.

Diakuinya, informasi SPPD fiktif Pemkot Ambon dan DPRD kota tahun 2011 yang sementara diselidiki aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebenarnya tidak ada.

SPPD fiktif terjadi, jika ada kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota seakan-akan ada 50 orang yang berangkat, keluar SPPD tetapi tidak berangkat, padahal yang terjadi bukan seperti itu.

"Yang terjadi adalah SPPD keluar nama yang tertera seluruhnya berangkat, tetapi dari segi administrasi ada yang belum melengkapi, karena fakta membuktikan nomor tiket ada, tiket pergi dan pulang dan sebagainya, tetapi kadang administrasinya yang belum dilampirkan," tandasnya.

Richard menambahkan, SPPD fiktif tidak pernah terjadi, karena buat apa pergi keluar daerah untuk hanya untuk memperkaya diri dengan cara-cara seperti itu.

SPPD fiktif terjadi karena kelalaian aparat pemerintah kota yang kurang teliti dalam mengumpulkan bukti perjalanan.

Bisa juga terjadi lanjutnya, karena ada pegawai yang telah serahkan bukti perjalanan tetapi yang menerima lalai, tetapi sekarang agak sulit sekali karena langsung dikonfirmasi dengan manifest penumpang, bukan soal tiket saja.

"Kedepan saya hanya akan menerbitkan SPPD atas dasar undangan dari pada pemerintah pusat. kecuali jika ada hal yang sangat urgensi yang harus kita konsultasikan , itu baru saya terbitkan," tandasnya. (MC)
Ambon 2184530816050455871

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC