Loading...

LBH-Maleu Bersama Kejari Malteng Adakan Sosialisasi di Negeri Rutah

MASOHI, Malukuchannel.com - Penyuluhan Serta Sosialisasi yang dilaksanakan oleh lembaga Bantuan hukum Maluku Love justice (LBH-Maleu) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku tengah dengan tema: Dampak dari penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sanksi Hukumnya Jumat (13/04/2018), yang bertempat di Balai Negeri Rutah.

Turut hadir: Pejabat Negeri Rutah Abdullah Lewenussa yang di wakili oleh Kasi Pemerintahan Negeri. Husban Agil Amarullah, Wakil Ketua Saniri Negeri Rutah. H. A.R Latarissa dan anggota, Babinsa Negeri Rutah Serma Bahtiar Weno, Ketua Pemuda Negeri Rutah. Ali Latarissa, serta Pemateri dari Kejari Malteng Jaksa Pensional (pinsus) Kejari Malteng. Rian Joze, Bersama dengan Sekretaris LBH Maleu. Muhajirin Sy Maruapey.

Pada kesempatam ini pula, Pinsus Kejari Malteng. Rian Joze, kepada MALUKUCHANNEL.COM mengatakan bahwa, Adapun tujuan dari sosialisasi yang di adakan oleh LBH-Meleu ini yaitu: memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk dapat mengetahui tentang cara penyuluhan hukum dan sanksi hukumnya.

Kegiatan LBH-Maleu sangat bagus yang mana bisa membantu masyarakat yang di katakan kurang mampu, tentang perihal penanganan bantuan hukum, Lembaga Bantuan Hukum yang mana menjelaskan tentang persyaratan pengaduan Hukum, terkait mitigasi dan non mitigasi yang di perhadapkan dengan perkara pidana, LBH-Maleu hadir untuk menjawab semua pengaduan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan tentang Hukum," tambahnya.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Sekretaris LBH-Maleu. Muhajirin Sy Maruapey, mengatakan bahwa: dengan adanya LBH-Maleu ini, insya Allah kami akan memberikan ruang gerak/jalan kepada masyarakat yang berada di pedalaman- pedalaman untuk lebih memahami apa itu penyuluhan hukum, dengan demikian masyarakat tidak lagi ada kesulitan dalam melapor atau memberikan informasi terkait masalah hukum pidana yang terjadi pada pribadi mereka dan orang lain.

Maruapey menambahkan, target kedepan ialah bagaimana memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk membentuk satgas penegak hukum desa, karena satgas inilah yang nanti bertugas menimalisir kasus-kasus, konflik serta membantu masyarakat untuk membuat kegiatan kegiatan yang sama.

Dengan demikian dengan adanya kehadiran LBH-Maleu, kami siap menjawab semua keraguan masyarakat tentang bantuan hukum kemana harus mereka cari. Karena mereka berfikir memakai jasa pengacara itu sangatlah mahal, tapi sebenarnya tidak, pengacara juga punya hak memberi bantuan hukum secara cuma-cuma. dan kalaupun masyarakat merasa sulit, maka LBH-Maleu Siap membantu menyelesaikan semua masalah yang di hadapi," ungkapnya. (MCJ)
Malteng 1365041894537873304

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC