Loading...

Kanwil Kemenhukham Maluku Gelar Penandatanganan Piagam Zona Intergritas

AMBON, Malukuchannel.com - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Maluku melakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBDK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBDM), bertempat di Marina Hotel, Selasa (17/04/2018).

Dalam sambutannya, staf ahli Kementerian Hukum dan HAM bidang Penguatan Reformasi Birokrasi F. Haru Tamtomo mengatakan, penandatangan piagam pencanangan pembangunan zona intergritas menuju WBDK dan WBBDM merupakan proses dan tahapan yang harus dilakukan dalam pembangunan zona intergritas.

Menurutnya, tahapan ini diamanatkan melalui Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, yang mana sebelum melakukan pembangunan zona intergritas, harus didahului dengan deklarasi janji kinerja yang dilanjutkan dengan penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona intergritas  menuju satuan kerja WBDK dan WBBDM. 

Karena merupakan amanat Permen Pendayagunaan Aparatur Negara, maka penandatanganan tersebut harus disaksikan oleh Forkompinda, Ombudsman serta Akademisi atau Tokoh Masyarakat.

Ia menambahkan, dalam amanat Mentri pada saat penandantangan awal diharapkan ada satuan kerja di Kementerian Hukum dan HAM  yang bisa diidentifikasi, dinilai,  diusulkan dan kemudian ditetapkan menjadi satuan kerja WBDK atau WBBDM.

Menteri begitu semangat mendorong Kemenhukham untuk meraih predikat tersebut, karena itu merupakan salah satu pertanggungjawaban untuk Kementerian Hukum dan HAM dimana semua sudah menerima tunjangan kinerja sebesar 80 persen.

Dari tahun ke tahun indeks reformasi kinerja Kemenhukham belum mencapai 80 persen masih 78,42 persen. Untuk itu jajaran Kemenhukham dimintai tanggung jawab pelaksanaan tugas pelayanan yang baik.

Diharapkan selesai kegiatan ini, Kasatker segera menindaklanjuti langkah-langkah strategis dalam upaya pembangunan Zona Intergritas.

Di tempat yang sama Kepala Kemenhukham Provinsi Maluku Priyadi dalam laporannya menjelaskan, pembangunan zona intergritas WBDK) dan WBBDM telah dicanangkan pada tanggal 26 Juni 2016 dan telah mendapat pendampingan dari Irjen Kemenhukham RI selama 2 tahun.

Menurutnya, selama kurun waktu dua tahun itu Kemenkumham Maluku diberikan pendampingan, pembimbingan serta penilaian sebanyak 4 kali yang mana 1 kali tahun 2016, 2 kali tahun 2017 dan 1 kali tahun 2018.

Priyadi menambahkan, birokrasi yang begitu cepat dan anti korupsi serta zona intergritas WBDK dan WBBDM menjadi isu sentral, sekaligus menjadi isu strategis terkait dengan beberapa isu yang berkembang secara Nasional belakangan ini.

Oleh karena itu Kanwil Kemenhukham Maluku telah mendorong pada tahun 2016 sebanyak 5 Unit Pelaksana Teknis yang mana ada pada  2 UPT di jajaran Imigrasi, serta 3 UPT di jajaran Pemasyarakatan.

Pembangunan zona intergritas ini dipandang menjadi Ling untuk menjadi layanan public pada Kemenhukham sebagai langkah maju, untuk memastikan bahwa pelayanan public  di Kemenhukham dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditambahkan, deklarasi dan penandatangan zona intergritas adalah sebagai komitmen bersama untuk memastikan bahwa pelayanan public dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Tahun 2016 lalu telah diusulkan UPT untuk meraih predikat WBDK dan WBBDM dan diharapkan Kemenhukham Maluku nantinya dapat terpilih sebagai unit wilayah bebas korupsi.

Dirinya berharap. ke depan seluruh jajaran di Kemenhukham Maluku sebanyak 19 UPT  yang tersebar di berbagai pulau-pulau terdepan, dapat melaksanakan program ini dengan sebaik-baiknya. (MC)
Daerah 6030406165140431104

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC