Dominggus Pattiradjawane Tewas Ditikam
https://www.malukuchannelonline.com/2018/03/dominggus-pattiradjawane-tewas-ditikam.html
MASOHI, Malukuchannel.com - Dominggus Pattiradjawane (44) warga Desa Kariu akhirnya tewas ditikam oleh Abraham Tupanwael (20) pada Jumat (02/03/2018) sekitar pukul 23.00 WIT tepatnya di lokasi Gereja Ebenhaeser Desa Kariuw.
Pelaku Abraham Tupanwael Cs, berhasil diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Haruku, di Jembatan Wai Marekee Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, setelah Tupanwael Cs berupaya melarikan diri.
Akibat perbuatan pelaku Cs, korban akhirnya dilarikan oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Desa Pelauw yang jaraknya kurang lebih tiga kilometer, untuk mendapat perawatan medis.
Namun nasib berkata lain, setibanya di Puskesmas Pelauw korban Dominggus Pattiradjawane sudah tidak tertolong lagi, lantaran banyaknya pendarahan akibat luka tusukan dari bagian pantat menembus kemaluan korban.
Kronologis pembunuhan terdapat Dominggus Pattiradjawane berawal, saat Abraham Tupanwael bersama kedua temannya yakni Elsama Riry (18) dan Michael Latuperissa (16), sedang mengomsumsi minuman keras jenis sopi hingga mabuk berat tepatnya di depan Gereja Ebenhaeser Desa Kariuw.
Setelah mengomsumsi miras, Abraham Tupanwael Cs tidak dapat mengendalikan diri dan langung membuat keributan dilokasi sekitar dengan mengeluarkan kata-kata makian yang tidak enak di dengar.
Saat itu korban Dominggus Pattiradjawane hendak kembali ke rumah, setelah selesai mengikuti ibadah syukuran pemakan bapak Cia Schduw, yang adalah om kandung korban sendiri.
Sesampai di depan Gereja Ebenhaeser Jemaat GPM Desa Kariuw, sekitar pukul 23.00 WIT, korban mendengar ada keributan yang dilakukan Abraham Tupanwael Cs.
Tidak bisa melihat tindakan seperti itu korban langsung mendekati dan melarang untuk tidak melakukan keributan atau mengeluarkan kata-kata yang kotor.
Tak terima dengan teguran yang disampaikan korban, pelaku Abraham Tupanwael Cs, langsung melakukan aksi dorong terhadap korban, dalam aksi tersebut membuat Abraham Tupanwael terjatuh karena sudah mabuk berat.
Setelah berhasil berdiri, pelaku Abraham Tupawael tiba-tiba telah memegang sebuah pisau dapur berwarna silver ditangannya. Tanpa berbasa-basi pelaku langsung menikam korban dari bagian pantat dan tikaman itu tembus hingga kelir korban, bahkan juga mengena kemaluan korban dengan luka iris yang begitu besar.
Ini membuat korbanpun tak berdaya dan langsung terjatuh di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara pelaku Abraham Tupanwael Cs langsung melarikan diri.
Adik kandung korban Imanuel Pattirajawane yang tidak menerima perbuatan terhadap kaka kandungnya, langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pulau Haruku.
Menerima laporan tersebut pihak Polsek Pulau Haruku langsung melakukan Olah TKP sekaligus melakukan pengejaran terhadap Abraham Tupawael Cs dan menjelang dua jam kemudian, pelaku berhasil diringkus dan kini telah diamankan di penjara guna menjalani proses pemeriksaan.
Kapolsek Pulau Haruku Iptu Muhamad Nur yang dikonfirmasi terkait dengan kasus ini, belum dapat memberikan informasi yang pasti karena pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan. Kini Polsek Haruku masih menunggu petunjuk dari Direskrim Polres Pulau Ambon dan PP Lease.
Walaupun begitu tegas Kapolsek, Abraham Cs pasti dijerat dengan pasal 338 KHUPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (MC)
Pelaku Abraham Tupanwael Cs, berhasil diringkus pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Haruku, di Jembatan Wai Marekee Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, setelah Tupanwael Cs berupaya melarikan diri.
Akibat perbuatan pelaku Cs, korban akhirnya dilarikan oleh masyarakat setempat ke Puskesmas Desa Pelauw yang jaraknya kurang lebih tiga kilometer, untuk mendapat perawatan medis.
Namun nasib berkata lain, setibanya di Puskesmas Pelauw korban Dominggus Pattiradjawane sudah tidak tertolong lagi, lantaran banyaknya pendarahan akibat luka tusukan dari bagian pantat menembus kemaluan korban.
Kronologis pembunuhan terdapat Dominggus Pattiradjawane berawal, saat Abraham Tupanwael bersama kedua temannya yakni Elsama Riry (18) dan Michael Latuperissa (16), sedang mengomsumsi minuman keras jenis sopi hingga mabuk berat tepatnya di depan Gereja Ebenhaeser Desa Kariuw.
Setelah mengomsumsi miras, Abraham Tupanwael Cs tidak dapat mengendalikan diri dan langung membuat keributan dilokasi sekitar dengan mengeluarkan kata-kata makian yang tidak enak di dengar.
Saat itu korban Dominggus Pattiradjawane hendak kembali ke rumah, setelah selesai mengikuti ibadah syukuran pemakan bapak Cia Schduw, yang adalah om kandung korban sendiri.
Sesampai di depan Gereja Ebenhaeser Jemaat GPM Desa Kariuw, sekitar pukul 23.00 WIT, korban mendengar ada keributan yang dilakukan Abraham Tupanwael Cs.
Tidak bisa melihat tindakan seperti itu korban langsung mendekati dan melarang untuk tidak melakukan keributan atau mengeluarkan kata-kata yang kotor.
Tak terima dengan teguran yang disampaikan korban, pelaku Abraham Tupanwael Cs, langsung melakukan aksi dorong terhadap korban, dalam aksi tersebut membuat Abraham Tupanwael terjatuh karena sudah mabuk berat.
Setelah berhasil berdiri, pelaku Abraham Tupawael tiba-tiba telah memegang sebuah pisau dapur berwarna silver ditangannya. Tanpa berbasa-basi pelaku langsung menikam korban dari bagian pantat dan tikaman itu tembus hingga kelir korban, bahkan juga mengena kemaluan korban dengan luka iris yang begitu besar.
Ini membuat korbanpun tak berdaya dan langsung terjatuh di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara pelaku Abraham Tupanwael Cs langsung melarikan diri.
Adik kandung korban Imanuel Pattirajawane yang tidak menerima perbuatan terhadap kaka kandungnya, langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pulau Haruku.
Menerima laporan tersebut pihak Polsek Pulau Haruku langsung melakukan Olah TKP sekaligus melakukan pengejaran terhadap Abraham Tupawael Cs dan menjelang dua jam kemudian, pelaku berhasil diringkus dan kini telah diamankan di penjara guna menjalani proses pemeriksaan.
Kapolsek Pulau Haruku Iptu Muhamad Nur yang dikonfirmasi terkait dengan kasus ini, belum dapat memberikan informasi yang pasti karena pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan. Kini Polsek Haruku masih menunggu petunjuk dari Direskrim Polres Pulau Ambon dan PP Lease.
Walaupun begitu tegas Kapolsek, Abraham Cs pasti dijerat dengan pasal 338 KHUPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (MC)